JAKARTA, KOMPAS.com — Petisi 28 mengecam keras tindakan penganiayaan yang dialami aktivis ICW Tama S Langkun. Menurut inisiator Petisi 28 Adhie Massardhie, penganiayaan terhadap Tama menunjukkan masih adanya sisa-sisa gaya kekerasan yang lazim dilakukan para era Orde Baru.
"Kami mengutuk keras penganiayaan terhadap rekan Tama dari ICW, termasuk juga adanya insiden pelemparan molotov di kantor Tempo," kata Adhie Massardhie, di Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Menurut Adhie, insiden ini seakan menguak kembali tabir kelam berbagai tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap para aktivis prodemokrasi. Bahkan, menurutnya, kekerasan seperti yang terjadi belakangan ini bisa lebih berbahaya dibanding era Orde Baru.
"Bedanya, pada Orde Baru kekerasan terkontrol. Sekarang ini tidak terkontrol, susah mencari siapa yang bertanggung jawab. Sekarang ini seperti hukum rimba," terangnya.
Adhie menambahkan, rentetan kasus kekerasan yang dilatarbelakangi isu rekening mencurigakan perwira Polri ini semakin mempersulit posisi Polri. Menurutnya, Polri harus tegas membuktikan tidak ada keterlibatan anggotanya dalam kejadian tersebut. "Kalau menangkap teroris saja bisa, harusnya cuma kasus seperti ini mudah saja. Buktikan siapa pelakunya," tegasnya.
"Kami juga meminta Polri mengusut dan melindungi semua aktivis civil society yang mengurus kasus yang melibatkan penguasa," tambahnya.
Seperti diberitakan, pada dini hari tadi investigator ICW Tama S Langkun dianiaya oleh sejumlah oknum tak dikenal. Tama merupakan investigator ICW yang menyelidiki perkara rekening mencurigakan perwira Polri. Tama yang menderita luka bacokan benda tajam dirawat intensif di RS Asri, Jakarta Selatan, dan mendapat 29 jahitan di kepala.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang