JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi secara terbuka mengakui bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekomendasi pemberhentian anggota KPU nonaktif Andi Nurpati akibat pelanggaran kode etik.
"Sudah terima tembusan, setelah itu juga terima surat dari KPU yang memohon pemberhentian Andi Nurpati," kata Sudi ketika ditemui di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Sudi menjelaskan, dengan diterimanya surat dari KPU tersebut, pemerintah akan segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Presiden. "Kita segera proses," katanya.
Sudi belum bisa menjelaskan secara rinci isi Keputusan Presiden tersebut. Dia hanya menegaskan, pemerintah hanya berhak menindaklanjuti surat permohonan KPU, tanpa mengatur ataupun menunjuk pengganti Andi Nurpati.
"Kita segera proses. Kita menunggu, kita tidak punya otoritas untuk mengganti. Kita tunggu usulan (calon pengganti)," katanya sambil tersenyum. (Tribunnews/Yoni Iskandar)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang