JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Menteng, Jakarta Pusat berhasil membekuk pelaku judi bola yang memanfaatkan penyelenggaraan Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan, Kamis (8/7/2010). Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,3 juta.
Kepada petugas, para pelaku judi tersebut mengaku sebagai bandar. Mereka yang tertangkap adalah, FS (42), R (46), serta BH (35). Ketiganya berhasil dibekuk petugas kepolisian saat melakukan aksinya di sebuah konter handphone yang beralamat di Jalan Anyer XVII, Menteng, Jakarta Pusat. “Ketiga pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya sebagai bandar judi bola,” ujar Kompol Arsdo Simatupang, Kapolsek Menteng.
Dalam menjalankan aksinya, dijelaskan Arsdo, tersangka berbagi tugas. Mereka menggunakan tulisan tangan dan mencatat setiap tim yang dipasang oleh pemesannya. “Tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP,” kata Arsdo Simatupang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang