JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Senjata bagi Satuan Polisi Pamong Praja lebih lunak dibanding aturan sebelumnya, Permendagri Nomor 35 Tahun 2005.
"Permendagri 26/2010 ini justru lebih soft dibandingkan dengan Permendagri 35/2005. Lalu kenapa ini dipermasalahkan," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (9/7/2010).
Dia menjelaskan, sebelumnya Satpol PP dapat menggunakan senjata api genggam dan laras panjang berpeluru tajam, sesuai dengan Permendagri 35/2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Satpol PP.
Namun sekarang, dengan adanya Permendagri 26/2010, Permendagri 35/2005 tidak lagi berlaku. Dengan demikian, senjata api berpeluru tajam yang dimiliki Satpol PP harus ditarik.
Sejumlah petinggi Satpol PP yang diinformasikan memiliki senjata api genggam berkaliber 32 milimeter dan berpeluru tajam lainnya harus menyerahkan senjata tersebut.
Gamawan menegaskan, Permendagri 26/2010 tidak mengakomodasi penggunaan senjata berpeluru tajam. Senjata yang dapat digunakan hanya tiga macam, yaitu senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.
Selain itu, Gamawan juga menegaskan, tiga jenis senjata yang diakomodasi dalam Permendagri 26/2010 telah sesuai dengan rekomendasi Polri.
"Sudah ada surat rekomendasinya, maka kami akomodasi di Permendagri," katanya.
Mendagri menuturkan, jika Permendagri 26/2010 dicabut, maka otomatis Permendagri 35/2005 berlaku, yang artinya Satpol PP dilengkapi dengan senjata peluru tajam.
Sejak keluarnya PP 26/2010, pemerintah daerah telah diminta untuk menyesuaikan pengadaan senjata bagi Satpol PP yang hanya mengakomodasi tiga jenis saja, yaitu senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.
Satpol PP yang berhak menggunakan senjata juga harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Satpol PP yang memiliki senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik juga dibatasi.
Mendagri menjelaskan, penggunaan senjata bagi Satpol PP tidak dapat serta merta karena harus melalui proses pembinaan dan pengajuan perizinan.
Penerapan Permendagri 26/2010 ditunda karena Satpol PP harus dipersiapkan terlebih dahulu. Jika sudah siap, maka Satpol PP dapat dilengkapi dengan senjata.
Mendagri menyayangkan adanya pendapat negatif sejumlah pihak tentang senjata bagi Satpol PP tanpa didasari dengan pengetahuan yang cukup.
"Permendagri 26/2010 ini sudah diperlunak. Kalau masih menggunakan Permendagri 35/2005, artinya boleh dengan peluru tajam," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa Permendagri 26/2010 merupakan tindak lanjut dari PP 6/2010 tentang Satpol PP. PP 6/2010 itu ditandatangani oleh Presiden. "Banyak orang tidak tahu, tidak membaca aturannya, kemudian berkomentar," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang