LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Pemkot Lubuklinggau, Sumatra Selatan, belum mendapat petunjuk untuk menindak peredaran tabung gas elpiji palsu ukuran tiga kilogram berikut aksesorisnya yang tidak berlogo Standar Nasional Indonesia.
"Belum ada petunjuk untuk menindak pedagang atau distributor yang memasarkan tabung gas ukuran tiga kilogram berikut aksesorisnya yang tidak berstandar SNI," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Lubuklinggau M Hidayat Zaini, Jumat (9/7/2010).
Berdasarkan pemantauan pihaknya di daerah itu masih banyak selang, regulator maupun tabung elpiji tiga kilogram yang tidak memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun sejauh ini mereka tidak dapat berbuat apa-apa, karena belum ada payung hukumnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau kalangan masyarakat daerah ini agar tidak membeli tabung gas ukuran tiga kilogram berikut aksesorisnya yang tidak memiliki logo SNI, sehingga tidak membahayakan dalam pengunaannya.
Sebelumnya pihak Pemkot Lubuklinggau disamping mengadakan inspeksi mendadak ke pasar juga meninjau lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Pihaknya meminta agar tabung gas yang tidak memiliki logo SNI agar tidak diisi dan segera disingkirkan untuk dimusnahkan.
Sementara itu Ketua cabang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas Hasran Akwa menambahkan adanya pembagian selang dan regulator yang tidak sesuai dengan SNI saat ini memberatkan masyarakat.
Sebab untuk mendapatkan selang dan regulator tersebut warga harus menukarnya dengan membayar senilai Rp 45.000.
"Seharusnya ini gratis karena itu program pemerintah atau pembiayaanya ditanggung oleh PT Pertamina selaku pelaksana program konversi migas," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang