JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan dan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. Pemanggilan dan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya ini akan dilakukan hari Senin (12/7/2010).
"Ya, sudah dijadwalkan panggilan dan pemeriksaan hari ini pukul 09.00. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Didiek menegaskan, Kejaksaan Agung sudah melalui mekanisme dan proses hukum yang benar dan alat bukti yang mencukupi. Meski demikian, menurutnya, Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor Print-79/F.2/Fd. 1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010 dan Nomor Print-80/F.2/Fd. 1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010.
Namun, pada 24 Juni 2010, Hartono telah meninggalkan Indonesia untuk pergi ke luar negeri. Sementara Yusril menolak menjalani pemeriksaan karena menilai Jaksa Agung Hendarman Supandji bukanlah Jaksa Agung yang sah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang