JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, tak sepakat dengan wacana diperlukannya RUU Perlindungan Aktivis. Wacana ini sempat digulirkan pasca diserangnya aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun. Penyerangan terhadap Tama diduga dari aktivitasnya yang tengah menelisik rekening tak wajar para perwira polisi.
"RUU Perlindungan aktivis tidak diperlukan. Menurut saya, aktivis adalah masyarakat yang punya rasa militan yang kuat. Tidak perlu dibuatkan UU khusus," kata Gayus, Senin (12/7/2010), sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.
Ia mengatakan, perlindungan bagu para aktivis cukup diatur dalam UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Kalau dibuat UU khusus, maka negara ini dibuat negara aktivis. Untuk buat UU yang khas harus khas. Aktivis itu bagian dari masyarakat. Kalau aktivis dibuat, nanti buruh yang aktivis juga minta UU juga," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang