Kenaikan TDL Kerek Inflasi 0,57 Persen

Kompas.com - 12/07/2010, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) berhitung, dampak dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bisa mengerek inflasi sebesar 0,57 persen maksimal selama dua bulan setelah tarif dinaikkan 1 Juli 2010 lalu.

"Inflasi naik 0,57 persen hanya satu sampai dua bulan setelah TDL dinaikkan. Tapi setelah itu akan turun lagi," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, Senin (12/7/2010). Ia memperkirakan, besaran inflasi tersebut sudah memperhitungkan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dan biaya pendidikan lainnya.

Hitungan ini sejalan dengan hitungan Bank Indonesia (BI) yang memperkirakan imbas kenaikan TDL bagi tingkat inflasi sekitar 0,5 persen. BI memiliki rentang perkiraan inflasi tahun 2010 ini di kisaran 5 persen plus minus 1 persen, atau dengan bahasa lain 4 persen sampai dengan 6 persen. Jika skenario terburuk tersebut terjadi, inflasi bisa terkerek menjadi 5,5 persen.

Sekadar mengingatkan, pada 15 Juni 2010 lalu, Komisi VII DPR akhirnya menyetujui kenaikan TDL. Namun kenaikan ini tidak akan diberlakukan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, dan 6600 VA. Dengan hasil ini, maka untuk golongan pelanggan lain akan mengalami kenaikan berkisar antara 9-20 persen. "Distribusi ini dilakukan dengan tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri," kata DPR dalam kesimpulannya.

Kenaikan ini akan meningkatkan TDL dari Rp 671 menjadi Rp 737 per kWh. Tarif baru ini masih dibawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang mencapai Rp 1.008 per kWh.

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan besaran subsidi listrik yang sudah disetujui sebelumnya dalam UU No 2 Tahun 2010 tentang APBN P 2010 sebesar Rp 55,1 triliun. Dengan alokasi subsidi ini, masih ada kekurangan kebutuhan subsidi sebesar Rp 4,8 triliun, maka pilihan yang diambil pun menyesuaikan TDL. "Penundaan kenaikan TDL akan menambah anggaran subsidi Rp 800 miliar per bulan," kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

Selama ini TDL yang berlaku berdasarkan Keppres 104 No 2003 tidak dapat menutupi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dan margin yang diperlukan untuk investasi, sehingga kekurangannya dipenuhi melalui subsidi. Dengan harga jual listrik saat ini, subsidi listrik yang harus ditanggung berkisar antara Rp 187 per kWh hingga Rp 726 per kWh.(KONTAN/Gentur Putro Jati)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau