Evaluasi ukp4

Max: Perombakan Kabinet, Terserah SBY

Kompas.com - 12/07/2010, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat tak ikut mendorong perombakan kabinet atas rapor merah sejumlah anggota kabinet. Perombakan kabinet atau reshuffle sepenuhnya berada di tangan SBY selaku Kepala Pemerintahan. "Itu hak prerogatif Presiden. Dan terserah kepada Presiden," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/7/2010).

Namun demikian, Partai Demokrat akan terus memantau perkembangan desakan perombakan kabinet atas hasil evaluasi Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). "Kita ikuti terus saja nanti, kalau itu ada desakan-desakan tentu kita tunggu perkembangan-perkembangan dari presiden yang merupakan pemegang hak prerogatif," jelasnya.

UKP4 melalui ketuanya, Kuntoro Mangkusubroto, pekan lalu, menyebut evaluasi terhadap 14 prioritas pemerintah yang terjabarkan dalam 70 program, 155 rencana aksi, dan 369 subrencana aksi, seperti tercantum dalam Inpres nomor 1 tahun 2010. Sebanyak 49 subrencana aksi dinilai mengecewakan, termasuk diantaranya pembangunan dan pengembangan 19 LP di Kementerian Hukum dan HAM yang dinakhodai Patrialis Akbar.

Selain Kementerian Hukum dan HAM, masih terdapat dua Kementerian yang yang dinilai belum memuaskan, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika dibawah kendali Tifatul Sembiring, dan Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Pengendali dua dari tiga Kementerian yang diawasi serius UKP4 ini berasal dari parpol. Patrialis merupakan kader PAN, sementara Tifatul adalah mantan Presiden PKS.

"Saya tidak mau membaca itu dari sudut pandang politik. Saya kira UKP4 melihat dari hasil sektor kinerja bukan dari sektor politik. Mereka tidak melihat ini dari PKS atau ini dari mana," katanya seraya tidak menanggapi desakan Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang mengusulkan adanya perombakan kabinet atas rapor merah sejumlah menteri.

"Kalau pun orang politik menanggapi itu ya baik-baik saja. Kalau dia melontarkan itu hanya dari sebatas kacamata pengawasan dan sebatas pertimbangan Wakil Ketua DPR kepada pemerintah dari hasil UKP4," katanya. (Tribunnews.com/Ade Mayasanto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau