JAKARTA, KOMPAS.com- Menyusul maraknya ledakan tabung gas elpiji di masyarakat, Polri sudah melakukan penyelidikan dan penindakan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dari kegiatan pengoplosan di Bantar Gebang Bekasi.
"Tersangka utamanya di Bantar Gebang tiga orang, yang lainnya adalah pegawai yang mengisi," kata Ito di Kementerian ESDM, Senin (12/7/2010). Selain di Bekasi, jajarannya juga telah melakukan penindakan di Jawa Timur. Namun dirinya mengaku belum memperoleh laporan lebih lanjut.
Ledakan terjadi baik dalam proses pengoplosan maupun ketika sudah sampai di konsumen. Polisi akan menggunakan UU Migas, UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi untuk menjerat pelanggaran.
Kegiatan pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi tiga tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg, kemudian menjualnya dengan harga normal 12 kg. Akibatnya, negara diperkirakan dirugikan Rp 2,7 miliar per bulan.
Masyarakat diminta melaporkan ke aparat terdekat jika mengetahui agen dan tempat yang diduga melakukan upaya manipulasi dalam pengoplosan gas elpiji. Laporan juga ditunggu jika mendapati tabung dengan segel yang rusak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang