”Kami akan bergerak terus dan meminta ada paparan dari subsektor industri dan PLN mengenai penghitungan ongkos listrik masing-masing,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar di Jakarta, Selasa (13/7), seusai mengikuti rapat koordinasi terbatas terkait kredit usaha rakyat yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Menurut Mustafa, keputusan final terkait perombakan distribusi tarif dasar listrik (TDL) tersebut akan ditetapkan pada rapat koordinasi (rakor) Menko Perekonomian. Namun, pemerintah tetap akan mempertahankan TDL bagi pelanggan 450-900 watt yang memang sejak awal tidak naik.
”Keputusannya akan ditetapkan pada rakor. Mohon bersabar ya. Kenaikan 10 persen akan tetap dipertahankan, tetapi distribusi tarifnya yang akan kami tinjau lagi,” tuturnya.
Pemerintah mengagendakan rakor terbatas terkait TDL pada Selasa pukul 17.00, tetapi dialihkan menjadi hari Rabu ini.
Secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, beban biaya listrik pada setiap subsektor industri berlainan, tergantung tingkat konsumsi energi masing-masing. Masalahnya, PT PLN tidak mempertimbangkan adanya perbedaan beban biaya listrik pada setiap sektor tersebut. Pelaku industri yang menghitung sendiri.
”Kemarin (12 Juli 2010), ada 25 asosiasi yang datang ke kantor saya dan mengungkapkan adanya perbedaan beban listrik di masing-masing sektor atau subsektor industri. Ada yang lahap energi, ada juga yang kurang mengonsumsi energi. Masalahnya,
Jika terbukti ada subsektor industri yang keberatan dengan kenaikan TDL, tarif listrik tersebut perlu diubah. Subsektor yang melaporkan keberatan antara lain industri baja, industri yang menggunakan alat pendingin, dan pabrik es.
”Sebagai Menperin, saya menyarankan ada perubahan. Namun, itu pun belum pasti karena harus dibahas pada rakor dulu. Penghitungan beban listrik versi PLN dan versi pengusaha akan dipertemukan,” ujar Hidayat.
Meski demikian, industri diharapkan tetap akan tumbuh sekitar 4,05 persen pada triwulan I-2010 dan akan tumbuh 5 persen pada triwulan II-2010.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah tidak boleh mengubah rata-rata kenaikan TDL yang telah ditetapkan DPR sebesar 10 persen. ”Namun, industri juga jangan dibebani dengan beban TDL yang kenaikannya melampaui 50 persen,” tuturnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengemukakan, karena ada perbedaan pandangan dan keluhan dari dunia usaha terkait kenaikan TDL, Kementerian ESDM sebagai pembina sektor yang mempunyai kewenangan di penetapan harga akan meninjau lagi kenaikan TDL.