Beban TDL Diperingan

Kompas.com - 14/07/2010, 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah merombak distribusi tarif dasar listrik yang dianggap memberatkan kalangan usaha kecil hingga menengah dan membebani biaya hidup masyarakat miskin. Kenaikan TDL tetap dipertahankan, tetapi ada perubahan kenaikan tarif pada setiap levelnya.

”Kami akan bergerak terus dan meminta ada paparan dari subsektor industri dan PLN mengenai penghitungan ongkos listrik masing-masing,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar di Jakarta, Selasa (13/7), seusai mengikuti rapat koordinasi terbatas terkait kredit usaha rakyat yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Menurut Mustafa, keputusan final terkait perombakan distribusi tarif dasar listrik (TDL) tersebut akan ditetapkan pada rapat koordinasi (rakor) Menko Perekonomian. Namun, pemerintah tetap akan mempertahankan TDL bagi pelanggan 450-900 watt yang memang sejak awal tidak naik.

”Keputusannya akan ditetapkan pada rakor. Mohon bersabar ya. Kenaikan 10 persen akan tetap dipertahankan, tetapi distribusi tarifnya yang akan kami tinjau lagi,” tuturnya.

Pemerintah mengagendakan rakor terbatas terkait TDL pada Selasa pukul 17.00, tetapi dialihkan menjadi hari Rabu ini.

Berbeda

Secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, beban biaya listrik pada setiap subsektor industri berlainan, tergantung tingkat konsumsi energi masing-masing. Masalahnya, PT PLN tidak mempertimbangkan adanya perbedaan beban biaya listrik pada setiap sektor tersebut. Pelaku industri yang menghitung sendiri.

”Kemarin (12 Juli 2010), ada 25 asosiasi yang datang ke kantor saya dan mengungkapkan adanya perbedaan beban listrik di masing-masing sektor atau subsektor industri. Ada yang lahap energi, ada juga yang kurang mengonsumsi energi. Masalahnya, PLN malah melihat industri secara pukul rata sehingga kenaikan TDL terasa jauh lebih tinggi dibanding penghitungan PLN, yakni antara 8 dan 17 persen. Ini yang akan kami bicarakan dalam rakor nanti,” kata Hidayat.

Jika terbukti ada subsektor industri yang keberatan dengan kenaikan TDL, tarif listrik tersebut perlu diubah. Subsektor yang melaporkan keberatan antara lain industri baja, industri yang menggunakan alat pendingin, dan pabrik es.

”Sebagai Menperin, saya menyarankan ada perubahan. Namun, itu pun belum pasti karena harus dibahas pada rakor dulu. Penghitungan beban listrik versi PLN dan versi pengusaha akan dipertemukan,” ujar Hidayat.

Meski demikian, industri diharapkan tetap akan tumbuh sekitar 4,05 persen pada triwulan I-2010 dan akan tumbuh 5 persen pada triwulan II-2010.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah tidak boleh mengubah rata-rata kenaikan TDL yang telah ditetapkan DPR sebesar 10 persen. ”Namun, industri juga jangan dibebani dengan beban TDL yang kenaikannya melampaui 50 persen,” tuturnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengemukakan, karena ada perbedaan pandangan dan keluhan dari dunia usaha terkait kenaikan TDL, Kementerian ESDM sebagai pembina sektor yang mempunyai kewenangan di penetapan harga akan meninjau lagi kenaikan TDL. (oin/evy)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau