Genosida

ICC Minta Presiden Sudan Ditangkap

Kompas.com - 14/07/2010, 03:59 WIB

Kairo, Kompas - Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC di Den Haag, Belanda, Senin (12/7), mengeluarkan surat perintah penangkapan baru terhadap Presiden Sudan Omar Hassan Bashir. Presiden Sudan itu, yang terpilih lagi pada pemilu April lalu, dituduh bertanggung jawab atas genosida terhadap tiga suku di Darfur, yaitu suku Fur, Masalit, dan Zaghawa.

Pada 4 Maret 2009 ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan itu dengan tuduhan terlibat kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Darfur.

ICC saat itu tidak sampai melontarkan tuduhan bertanggung jawab kepada Omar Bashir seperti yang dituntut jaksa penuntut ICC, Luis Moreno Ocampo.

Pada Juli 2009, jaksa Luis Ocampo mengajukan sebuah dokumen kepada ICC yang menegaskan ada alasan yang cukup bahwa Omar Bashir bertanggung jawab. Dalam dokumen tersebut diungkap bukti rinci tentang keterlibatan aparat negara Sudan dalam genosida sejak 2003.

Menurut data PBB, sekitar 300.000 jiwa warga Darfur melayang di wilayah Darfur sejak 2003 dan sekitar 2,7 juta warga Darfur mengungsi dari kampung halamannya. Namun, Pemerintah Sudan mengklaim, hanya 10.000 warga Darfur yang tewas sejak konflik tahun 2003 itu.

Pemerintah Sudan menolak keputusan baru ICC. Uni Afrika juga menolak mengakui surat perintah penangkapan baru terhadap Omar Bashir dengan alasan menghambat upaya perdamaian di Darfur. (mth)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau