JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Anggodo Widjojo hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak Kejaksaan Agung terkait keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak penetapan Surat Penghentian Penuntutan Perkara dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2010). Pada sidang perdana Selasa pekan lalu, Anggodo tidak dapat hadir lantaran mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Karena itu, hakim Prasetyo Ibnu memutuskan menunda sidang.
Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, mengatakan, sidang hari ini ia dan kliennya hanya akan mendengar permohonan PK dari pihak Kejaksaan Agung tanpa memberikan tanggapan atas PK. "Kita sebenarnya sudah siapkan tanggapan. Tapi katanya ada hal yang baru, jadi kita akan mendengar dulu," kata Bonaran sebelum sidang.
Bonaran tetap meyakini pengadilan akan menolak pengajuan PK pihak pemohon dan kembali memerintahkan perkara dugaan korupsi Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan. "Dari awal pengajuan praperadilan berdasarkan keyakinan kita. Kalau nggak yakin menang ngapain mengajukan," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang