JAKARTA, KOMPAS.com — Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika pihaknya akan memblokir semua situs porno dari luar negeri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Adapun untuk situs porno dalam negeri, tak tanggung-tanggung, ia mengancam akan menutupnya.
"Insya Allah. Dalam sebulan-dua bulan. Jangan sampai lama-lama. Kalau tidak, bakal makin banyak yang copy," ucap Tifatul kepada para wartawan seusai mengikuti pertemuan konsultasi pemerintah-DPR, Rabu (14/7/2010) di Istana Negara, Jakarta.
Lantas, bagaimana dengan kriteria materi yang dianggap porno? "Ada. Kami sudah punya standar software massive trust. Ikuti itu saja dulu. Jadi, di situ, kalimat apa, tinggal mirror saja. Pada nantinya itu akan disempurnakan. Pokoknya enggak ngablak," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini tanpa memberi rincian.
Tifatul mengatakan, langkahnya telah sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa negara diamanatkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pornografi. "Justru kalau tidak kami penuhi (permintaan KPAI), kami melanggar undang-undang," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang