JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibyo, yang juga mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, hadir pada pemeriksaan oleh tim Satuan Tugas Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung, Kamis (15/7/2010) di Kejagung, Jakarta.
Sebelumnya, Hartono dilaporkan pergi ke Taipe, Taiwan pada tanggal 24 Juni 2010, atau sehari sebelum Jaksa Agung Muda Intelijen meminta pencegahan terhadap Hartono dan Yusril kepada Ditjen Imigrasi. Hartono terbang ke Taipe melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pada awal pekan ini, pengacaranya, Hotman Paris Hutapea juga telah mendatangi Kejaksaan Agung. Ia menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Gleneagles, Singapura. Dikatakannya, Hartono baru bisa datang pada 15 Juli.
Sisminbakum adalah sistem online yang memungkinkan pendaftaran badan hukum perusahaan melalui http://www.sisminbakum.go.id. Sistem itu digagas dan mulai diterapkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM (kini Kementerian Hukum dan HAM) saat Yusril menjabat menteri dan Romli Atmasasmita sebagai Direktur Jenderal AHU.
Biaya yang diberlakukan terdiri dari penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 200.000 serta biaya akses dan pendaftaran sebesar Rp 1,35 juta. Sisminbakum dilaksanakan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan dikelola Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang