JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Badan Narkotika Nasional atau BNN berhasil menangkap Siti Asiyah alias Ayu (28) dan Ariep Ramdani alias Wahyudi (26). Keduanya adalah kurir narkotika jenis heroin. Mereka digelandang petugas saat melakukan transaksi di taman Rumah Sakit Cipto Mangukusomo, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2010).
Menurut penuturan Ayu, dirinya baru pertama kali mengirimkan barang haram tersebut. Ayu mengaku disuruh seorang wanita bernama Rosa yang ditemuinya di Hotel Central, Jakarta Timur, untuk mengirimkan heroin seberat 871,5 gram senilai Rp 2,6 milliar ke taman RSCM.
"Baru sekali ini saya ngirim dan dibayar Rp 5 juta untuk sekali jalan," kata Siti yang mengaku memiliki dua anak saat acara pemusnahan barang bukti narkotika yang dibawanya di halaman belakang Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2010) siang.
Siti ditangkap saat hendak keluar hotel. Petugas kemudian menyuruh Siti untuk menyamar dan bertemu dengan Ariep di taman RSCM.
Adapun Ariep bertugas mengantarkan uang senilai Rp 7 juta untuk keperluan transaksi di hotel tersebut, dengan rincian Rp 6,5 juta untuk Ayu, Rp 300.000 untuk dirinya, dan Rp 200.000 untuk membuka kamar di Hotel Central.
Menurut Ariep, perbuatan itu telah dia lakukan sebanyak dua kali. Ariep mengaku diperintahkan oleh Nugroho.
"Saya kenal dia (Nugroho) saat bekerja di RSCM jadi cleaning service tahun 2006. Nugroho itu keluarga pasien," ujarnya.
Kini mereka berdua hanya pasrah menyesali perbuatannya. Bahkan, Ariep terlihat menangis saat uji laboratorium terhadap narkotiknya oleh petugas.
Siti dan Ariep terancam dijerat menggunakan Pasal 75 huruf (k) dan Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang