Sdn rsbi rawamangun 12

Anak Jangan Menjadi Korban

Kompas.com - 16/07/2010, 11:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kisruh yang terjadi antara orangtua murid dan SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi Jakarta Timur mengakibatkan anak menjadi pihak yang dirugikan. Padahal, anak-anak sering kali tidak mengerti permasalahan yang diributkan.

"Anak jangan menjadi korban intimidasi. Anak tidak boleh terlibat dalam perseteruan ini. Tidak boleh anak-anak ikut jadi korban," ucap Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang diwawancara Kompas.com, Jumat (16/7/2010).

Dijelaskannya, pihak Komisi Perlindungan Anak hanya menjadi mediator dalam konteks anak. Hanya mengurusi bagian yang menyangkut dan melibatkan anak. Anak tidak boleh dilibatkan, apalagi menjadi korban intimidasi dalam perseteruan tersebut.

Menurutnya, klarifikasi sudah dilakukan untuk menahan emosi para orangtua murid SDN RSBI Rawamangun 12 agar tidak meledak-ledak kepada pihak sekolah. Begitu pula dari pihak sekolah, ia sudah mengumpulkan guru-guru SDN 12 tersebut untuk berbicara mengenai perseteruan yang terjadi.

"Sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Sudah selesai dan mereka berjanji untuk berdamai," lanjut pria yang terpilih menjadi Ketua Komnas Anak pada bulan Mei lalu.

Ditanya mengenai Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar 02 Drs H Usman yang telah melayangkan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo perihal penghentian dua dari lima orangtua murid SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi sebagai warga negara DKI Jakarta, ia menuturkan, tidak mengetahui pelayangan surat tersebut.

"Saya tidak tahu tentang itu. Apabila benar itu terjadi, Fauzi Bowo terlambat."

Ditambahkannya, harus ada tanggung jawab dan tindakan yang tepat agar kasus ini tidak berkepanjangan.

Lima siswa SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi terancam tidak boleh mengikuti ulangan umum dan bahkan diancam dikeluarkan oleh pihak sekolah akibat sikap kritis orangtua mereka yang mempertanyakan dana RSBI. Pada akhirnya, para siswa tersebut diperbolehkan mengikuti ulangan dan kasus ancaman tersebut ditangani oleh Komnas Perlindungan Anak. Kelima anak tersebut adalah putra-putri dari Ny Ida (2 anak), dr Okky (1 anak), Heru Narsono (1 anak), dan Kaka Tayasmen (1 anak).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau