Pengembang Naikkan Harga Rumah Bersubdisi

Kompas.com - 16/07/2010, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang siap menaikkan harga rumah bersubsidi, menyusul rencana pemerintah mengumumkan ketentuan fasilitas likuiditas rumah subsidi.

Harga patokan maksimum rumah subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah saat ini dinilai sudah tidak relevan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Teguh Satria di Jakarta, Kamis (15/7), mengemukakan, saat ini banyak pengembang di Jabodetabek memasarkan rumah subsidi lebih mahal daripada patokan harga maksimum.

Pemerintah selama ini mematok harga maksimum rumah sederhana sehat (RSH) Rp 55 juta per unit, sedangkan rumah susun sederhana milik (rusunami) subsidi Rp 144 juta per unit.

”Kami berharap ketentuan baru tentang fasilitas likuiditas pembiayaan rumah subsidi memberikan kelonggaran harga rumah,” ujar Teguh.

Ia mengemukakan, saat ini harga RSH di Jabodetabek untuk tipe 21 meter persegi (m) sebesar Rp 72 juta-Rp 75 juta per unit atau jauh di atas harga patokan maksimum pemerintah.

Hal itu terjadi karena biaya pembangunan rumah di perkotaan sudah berada di kisaran Rp 2 juta-Rp 3 juta per m.

Sebagian pengembang kini menunda pemasaran rumah subsidi guna menunggu penetapan aturan fasilitas likuiditas, pola pencairan subsidi, dan revisi ketentuan harga rumah.

Fasilitas likuiditas diberikan pemerintah bagi masyarakat menengah ke bawah dengan penghasilan maksimum Rp 4,5 juta per bulan. Fasilitas itu meliputi subsidi bunga kredit untuk RSH maksimum 8 persen per tahun dan rusunami 9 persen per tahun selama tenor pinjaman.

Fasilitas likuiditas menggantikan pola lama subsidi perumahan yang mencakup subsidi uang muka rumah dan subsidi selisih suku bunga kredit.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa telah menyatakan akan menghapus patokan maksimum harga rumah bersubsidi seiring pemberlakuan fasilitas likuiditas.

Dengan demikian, harga jual rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mengikuti mekanisme pasar.

Penghapusan patokan maksimum harga rumah bersubsidi akan menyulitkan MBR menjangkau rumah yang layak. Sebab, harga rumah akan terdorong naik sehingga menyulitkan masyarakat untuk membayar uang muka rumah dan mengangsur cicilan.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo mengatakan diperlukan insentif pajak untuk menekan harga jual rumah. Pihaknya telah melayangkan usulan kepada Menpera agar insentif pajak diberikan untuk harga RSH maksimum Rp 72 juta per unit. (LKT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau