Kasus sisminbakum

Yusril Dapat Bocoran dari Adik Hendarman

Kompas.com - 16/07/2010, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Bantuan Hukum, mantan Menteri Hukum dan Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, mengaku didatangi adik Jaksa Agung Hendarman Supandji, Bambang Tri.

Dalam pertemuan dengan Bambang Tri yang juga dihadiri dua politisi Partai Bulan Bintang, MS Kaban dan Ali Mochtar Ngabalin, Bambang Tri mengungkapkan alasan mengapa Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama pengusaha Hartono Tanoesudibyo.

Dari keterangan Bambang pula Yusril mendapatkan informasi bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka karena desakan lima anggota Komisi III yang menemui Hendarman.

"Versi dia (Bambang), anggota DPR datang ke beliau (Hendarman), menanyakan kasus Sisminbakum dan mempersoalkan Hartono. Ceritanya, beliau diancam akan diungkapkan menerima suap kalau tidak menetapkan Hartono sebagai tersangka," ucap Yusril dalam diskusi mingguan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/7/2010).

Kemudian, lanjut Yusril, "Katanya Jaksa Agung kemudian memanggil para stafnya. Salah seorang stafnya bilang, daripada dituduh terima suap karena tidak menyatakan Hartono jadi tersangka, maka jadilah seperti sekarang ini. Tapi saya heran, bagaimana bisa seorang Jaksa Agung diintervensi bawahannya," ujar Yusril.

Keterangan yang didapat Yusril dari adik Hendarman itu langsung dibantah oleh anggota Komisi III, Ahmad Yani, dalam kesempatan yang sama. Yani merupakan salah satu anggota Dewan yang turut menemui Jaksa Agung beberapa hari sebelum penetapan Yusril sebagai tersangka. Menurutnya, jika benar cerita yang disampaikan Bambang, maka ada pemutarbalikan fakta.

"Saat pertemuan itu, kami menanyakan banyak hal ke Jaksa Agung, tidak hanya soal Sisminbakum. Saya kaget juga kalau Pak Hendarman mengatakan karena didesak anggota DPR. Kalau benar seperti itu, pecat saja Jaksa Agung," kata Yani, anggota Fraksi PPP.

Menurutnya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, kejaksaan tak boleh diintervensi, apalagi atas desakan pihak lain.

"Harus berdasarkan alat bukti. Kami kaget kalau ternyata adiknya Pak Hendarman menemui Pak Yusril," kata dia.

Yani mengatakan, fakta yang terjadi justru sebaliknya. Dalam pertemuan itu, Hendarman mengungkapkan bahwa dia difitnah menerima suap kasus Sisminbakum.

"Beliau juga bilang ingin menetapkan Hartono dan Yusril menjadi tersangka sejak jauh-jauh hari. Tapi katanya belum dapat rekomendasi Presiden. Logika saya, kalau sekarang Pak Yusril jadi tersangka, berarti karena izin Presiden," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Yani, fraksinya akan mengusulkan ke Komisi III, yang menjadi mitra Kejaksaan Agung, untuk memanggil Hendarman pekan depan guna meminta klarifikasi atas kasus ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau