JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari mengatakan, Kejaksaan Agung akan menelusuri aliran dana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum yang turut melibatkan beberapa orang, termasuk mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo.
Soal aliran dana, sambung Amari, pihaknya kemarin telah menanyakannya ke Hartono, yang diperiksa selama 10 jam pada Kamis (15/7/2010) di Gedung Bundar Kejagung. Namun, Amari masih enggan merincinya.
"Itu baru sedikit. Fakta yang terungkap baru sedikit. Masih akan diteruskan lagi," ujar Amari kepada para wartawan, Jumat (16/7/2010) di Kejagung, Jakarta.
Ketika ditanya apakah pasal yang disangka Kejagung ke Hartono sama dengan pasal yang disangka ke Yusril, Amari belum dapat mengatakannya. "Saya belum mau bicara ke sana karena belum lengkap. Dikenai pasal berapa, itu berkaitan dengan modus operandinya," jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanya kesaksian mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu soal adanya aliran dana senilai 150.000 dollar AS ke Yusril, Amari mengatakan hal itu butuh pengujian. "Itu nanti diuji dengan alat buktinya. Ya kita menyangka orang harus diikuti oleh alat bukti," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang