JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tak adanya batas waktu masa bakti seorang jaksa agung berpotensi jabatan itu menjadi jabatan seumur hidup bagi seseorang. Yusril, pascaditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Bantuan Hukum (Sisminbakum), mempertanyakan legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Menurutnya, Hendarman tak diangkat dengan Keppres baru pada saat berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu I. Padahal, sebagai pejabat setingkat menteri, Hendarman harus diangkat dengan Keppres baru, seperti halnya para menteri.
"Tidak adanya batasan waktu berpotensi membuat jaksa agung menjadi jaksa seumur hidup. Ini bertentangan dengan asas negara hukum. Dalam negara hukum dan demokrasi, tidak boleh ada jabatan seumur hidup. Jabatan jaka agung, sesuai Pasal 22 Undang-Undang Kejaksaan, jika merujuk Konvensi 1959, dibatasi sama dengan anggota kabinet," kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Namun, jika merujuk pada UU Kementerian Negara, menurutnya, jaksa agung diangkat sebagai pejabat negara dengan sebuah Keppres. "Dan harus ada batas waktu masa jabatan," katanya.
Dengan tidak adanya batasan waktu menjabat, Yusril mengatakan, Presiden tak bisa memberhentikan Hendarman kecuali karena tiga alasan. Tiga alasan itu yaitu karena meninggal, sakit terus-menerus, dan minta diberhentikan atau mundur dari jabatannya.
"Kalau Presiden berpikiran, 'Daripada ribut terus dengan Yusril, saya berhentikan saja Hendarman', tidak bisa. Orangnya masih hidup, tidak sakit yang mengganggu tugasnya, dan tidak minta berhenti," kata dia.
Jika suatu saat Presiden memberhentikan Hendarman tanpa tiga alasan di atas, menurutnya, bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Yusril mengajukan judicial review UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal mengenai posisi jaksa agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang