JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menilai kenaikan tarif dasar listrik yang berkisar 10-15 persen masih dalam batas wajar. Menurut Gita, dampaknya tidak akan terlalu signifikan terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Masih dalam batas wajar. Itu kan kisarannya 10-15 persen. Kepentingan saya adalah kenaikan tarif secara komersil masih feasible untuk investor yang ingin berinvestasi ke sektor pembangkit listrik," ungkapnya di kantor Menko Perekonomian, Jumat (16/7/2010).
Hanya saja, lanjutnya, dia tak akan mendukung kenaikan tarif yang tidak mendukung majunya sektor perindustrian. Gita mengatakan kenaikan tarif yang tak mendukung akan berakibat pada meningkatnya beban biaya secara luar biasa.
"Kalau industri tidak bisa jalan, itu tidak kondusif untuk penanaman modal di Indonesia. Tapi kalau industrinya bisa jalan, tetap positif bagi kepentingan kami untuk menarik modal dari luar negeri. Apalagi untuk siapapun yang mau membangun pembangkit listrik di Indonesia," tambahnya.
Rakor pemerintah dan instansi terkait memutuskan kenaikan tagihan listrik industri tak akan melebihi angka 18 persen. Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengatakan akan membuat revisi Peraturan Menteri untuk segera mengesahkan hasil rapat ini. Setidaknya, awal pekan depan, keputusan dapat mulai berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang