JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat meminta kenaikan tarif dasar listrik dibatalkan. Pasalnya, dasar kenaikan tarif itu menyalahi aturan.
Sekadar Anda tahu, keputusan kenaikan tarif dasar listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Menurut kalangan DPR, aturan tersebut menyalahi surat permohonan Kementerian ESDM ke Komisi VII DPR bernomor 3991/26/MEML/2010 tertanggal 8 Juni 2010.
“Di surat permohonan tersebut, kenaikan TDL bakal diatur melalui keputusan presiden (keppres), tapi nyatanya hanya Peraturan Menteri ESDM,” kata Bambang Wuryanto, anggota Komisi VII, saat rapat kerja dengan pemerintah dan pengusaha, Senin (19/7/2010).
Oleh karena itu, Bambang menilai, kenaikan tarif dasar listrik berdasarkan peraturan menteri itu tidak memiliki landasan yang kuat. “Mestinya dibatalkan saja,” ucap Bambang. (Adi Wikanto/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang