Edan! Dana Buta Huruf Pun Disikat

Kompas.com - 19/07/2010, 21:47 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana pemberantasan buta huruf Kabupaten Tangerang dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara, denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Tangerang, lebih ringan dari tuntutan jaksa 1,6 tahun.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diperbarui Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan harus dipertanggungjawabkan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (19/7/2010).

Keduanya merupakan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tangerang, yakni Sihabudin (Ketua PKBM Seroja Balaraja) dan Ahmad Hidayat (Ketua PKBM Pendidikan Anak Bangsa).

Bambang mengatakan, Sihabudin menerima Rp 630 juta dan Ahmad Hidayat menerima Rp 460 juta dari Rp 15,9 miliar dana pemberantasan buta aksara atau program Keaksaraan Fungsional (KF) di Kabupaten Tangerang pada tahun 2007.

Sumber dana pemberantasan buta huruf yang diselewengkan ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2007 yang kemudian dibagikan kepada 94 PKBM yang tersebar di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan sembilan tersangka, dua di antaranya sudah divonis dan tujuh sisanya masih menunggu vonis PN Tangerang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau