JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat perlu berhati-hati saat bertransaksi dengan kartu kredit. Pasalnya, seorang kasir gerai kopi di sebuah kafe di Jalan Letjen Haryono MT, DDB alias RB (26), berhasil membobol ratusan data kartu kredit dan menguras dananya untuk berbelanja secara online hingga ratusan juta rupiah.
DDB kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia ditangkap petugas Satuan Cyber Crime Direskrimsus di rumahnya, Minggu (18/7/2010).
"Dia membobol ratusan data nasabah kartu kredit," kata Kepala Satuan Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu kepada wartawan di Markas Polda, Senin.
Menurut Tommy, kasus itu terungkap berkat laporan nasabah kartu kredit yang menjadi korban. Setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, polisi bisa menguak kasus tersebut dan menangkap DDB.
Berfoya-foya
Setidaknya sebanyak 41 orang menjadi korban kelihaian kasir kafe itu. "Penangkapan DDB dilakukan setelah kami menerima laporan dari sebuah bank swasta karena 41 nasabahnya mengadu bahwa kartu kreditnya digunakan secara ilegal oleh orang tak dikenal." kata Tommy.
Pembobolan kartu kredit nasabah bank swasta itu terjadi bulan April silam. Atas laporan dari pihak bank itu, penyidik mengumpulkan informasi dan menganalisa data yang ada.
Salah satu petunjuk yang didapat penyidik, kata Tommy, kartu kredit para nasabah bank itu digunakan untuk membeli produk-produk secara online di sebuah toko yang berbasis di Singapura.
Dalam aksinya, DDB mengumpulkan data-data kartu kredit dari konsumen yang melakukan transaksi di tempat dia bekerja di sebuah kafe di Jalan Haryono MT, kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Caranya, dia melakukan cetak ulang struk pembelian kemudian mencatat kode verifikasi CC. Selanjutnya, print ulang struk tersebut dibawa pulang dan diolah menjadi data valid.
Selanjutnya, melalui internet, DDB melakukan transaksi pembelian sejumlah produk, seperti sejenis Ipod Nano di Apple Online Store di Singapura. Dia juga melakukan penarikan uang tunai dari kartu kredit setiap nasabah bank dengan besaran masing-masing Rp 2 sampai Rp 3 juta.
"Dia sudah memiliki data dari 100-an kartu kredit yang siap dibelanjakan," ungkap Tommy.
Dengan menggunakan data valid dari kartu kredit milik orang lain itu, DDB berhasil melakukan lebih dari 50 kali pembelanjaan secara online dari Apple Store di Singapura. Selanjutnya, barang-barang yang dibelinya itu dijual kembali sehingga dia mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Menurut DDB, pembobolan kartu kredit itu telah dia lakukan selama enam bulan. Adapun semua uang hasil kejahatannya dia gunakan untuk berfoya-foya.
Barang bukti yang disita polisi dari DDB antara lain 2 telepon seluler, 9 struk pembayaran di kasir sebuah kafe di Jalan Haryono MT, 7 kardus paket Ipod Nano dari Apple Store Singapura, 23 lembar struk pembayaran di kafe tempatnya bekerja, 1 modem, 1 central prosessing unit (CPU komputer), dan 18 lembar invoince pengiriman barang.
"Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara," ucap Tommy. (ded)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang