JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi pembongkaran bangunan yang dijadikan tempat ibadah di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (19/7/2010), ricuh.
Sebanyak 12 orang mengalami luka luka dalam peristiwa di Kampung Bakom RT 01 /04, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, itu. Mereka terdiri atas anggota Satpol PP dan polisi yang melakukan eksekusi, serta seorang warga.
Kericuhan terjadi setelah ratusan orang berusaha menghalang-halangi dan menghadang anggota Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran rumah ibadah itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bentrokan petugas dengan orang-orang yang menjaga tempat ibadah itu bermula saat puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor mendatangi lokasi bangunan yang terletak sekitar 50 meter dari Jalan Raya Narogong-Bekasi itu sekitar pukul 09.00.
Saat itu, lokasi bangunan yang luasnya sekitar 500 meter persegi dan diberi nama Gereja Pantekosta itu sudah dijaga oleh ratusan orang.
Bahkan, pintu masuk ke halaman bangunan itu sudah dihalangi truk tronton bernopol B 9287 VI. Belum lagi lemparan batu ke arah petugas. Akibatnya, eksekusi tidak berhasil.
Petugas satpol PP, polisi, dan Muspika Cileungsi kemudian melakukan pembicaraan dengan warga yang menjaga bangunan tersebut. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa eksekusi itu dilakukan karena telah terjadi penyalahgunaan izin.
Izin yang ada ialah untuk perkantoran, sedangkan kenyataannya digunakan untuk kegiatan peribadatan. "Kalau IMB-nya sih sudah ada, tapi izin untuk melaksanakan ibadah tidak ada," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi.
Dalam pertemuan itu sempat terjadi ketegangan, karena masing-masing pihak merasa benar. Sejumlah warga yang selama ini melakukan ibadah di lokasi tersebut mengaku belum pernah menerima surat teguran. Sebaliknya, pihak Satpol PP mengatakan sudah melayangkan surat teguran.
Meski mendapat perlawanan dari ratusan warga, petugas Satpol PP akhirnya tetap melakukan pembongkaran bangunan semipermanen tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Bogor AKBP Tomex Korniawan mengatakan, sebanyak 10 orang diamankan dalam bentrokan tersebut. Mereka adalah orang-orang yang ditugasi untuk mengamankan lokasi rumah ibadah tersebut.
Dalam keributan itu, tiga anggota kepolisian terluka akibat terkena lemparan batu. Delapan anggota Satpol PP juga terluka.
Kantongi izin
Hotlan P Silaen, koordinator Gereja Pantekosta, menyayangkan upaya pembongkaran yang dllakukan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Kalau mereka mengatakan kami belum memiliki izin peribadatan, ada nggak aturan dalam perda (peraturan daerah) yang mengatur soal rumah ibadah," ujarnya saat dimintai konfirmasi melalui telepon selulernya, Senin petang.
Menurut Hotlan, kalau memang ada klausul dalam perda yang mengatur soal izin beribadah, pihaknya siap menaatinya. Namun, jika tidak ada, pemkab jangan mengada-ada.
"Sebagai warga negara, kita diberi kebebasan untuk melakukan ibadah. Itu diatur dalam UUD 1945," katanya.
"Kami juga sudah mengantongi izin dari 102 warga sekitar. Maka aneh kalau tempat ibadah ini dipersoalkan Pemkab Bogor, sementara warga sekitar tak pernah ada masalah dengan tempat ibadah ini. Ini sangat kami sayangkan!" kata Hotlan lagi. (wid)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang