JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi cipta kondisi di wilayah DKI Jakarta. Selasa (20/7/2010) siang ini, pihak Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur, menyita ratusan botol minuman berkadar alkohol di atas 10 persen yang dijual tanpa izin.
Lebih dari 35 karton minuman beralkohol tinggi atau disebut minuman keras (miras) disita dari sejumlah pedagang di tiga lokasi berbeda, yakni sekitar Cipinang Muara, Cipinang Cempedak, dan Kampung Melayu. Polisi memeriksa dua pedagang yang diketahui menjual miras jenis anggur, mansion, dan intisari.
"Salah satu pedagang miras kabur, tinggal dua yang diamankan," kata Kepala Unit Narkoba Polsek Metro Jatinegara Aipda M Miftah, yang memimpin razia miras ilegal, tadi.
Kepala Polsek Metro Jatinegara Komisaris Sriyanto mengatakan, operasi cipta kondisi digelar serangkaian untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Adapun sasarannya adalah peredaran miras ilegal, jasa seks komersial, judi, dan penjualan petasan.
Menurut Sriyanto, selain melanggar peraturan, peredaran miras ilegal kerap menimbulkan gangguan ketertiban, di antaranya perkelahian atau tawuran. Barang bukti berupa puluhan karton berisi ratusan botol miras itu kini diamankan di Kantor Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang