Komisi II Kembali Bahas Andi Nurpati

Kompas.com - 20/07/2010, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR, Selasa (20/7/2010), kembali menggelar rapat kerja dengan Dewan Kehormatan (DK) KPU, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas mengenai rekomendasi DK KPU mengenai pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati. Rapat digelar pukul 14.30 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta. "Kami ingin meminta penjelasan soal pemberhentian Andi Nurpati," kata anggota Komisi II, Arief Wibowo, sesaat sebelum rapat.

Arief mengatakan, dalam UU memang hanya mengatur tentang pemberhentian dan pemberhentian sementara. Tetapi, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan Andi, ia menilai, perlu disertakan kata 'tidak hormat'. "Ini untuk memberi efek jera dan semua pihak tidak main-main lagi sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arief.

Meski tak bisa mengubah Keputusan Presiden yang sudah memberhentikan Andi secara tetap dari KPU, Arief berharap, Komisi II bisa memberikan keputusan yang tegas dan jelas sehingga bisa menjadi pertimbangan Presiden.

Kontroversi pemberhentian Andi Nurpati berawal dari hengkangnya yang bersangkutan dari KPU dan memilih menjadi politisi Partai Demokrat. Apa yang dilakukan Andi dinilai pelanggaran etika yang sangat serius dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota KPU.

Hadir dalam rapat ini, Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie; Wakil Ketua DK KPU, Komaruddin Hidayat; Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan seluruh anggota KPU. Pertemuan ini merupakan kedua kalinya, setelah pekan lalu Jimly dan Komaruddin tidak bisa memenuhi undangan DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau