Penetapan Biaya Haji Batal Lagi

Kompas.com - 21/07/2010, 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2010, yang sedianya dilakukan Selasa (20/7), batal dilakukan. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah masih berselisih paham terkait besaran biaya sewa pemondokan dan penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji secara keseluruhan.

Selasa petang kemarin, Komisi VIII DPR baru selesai menetapkan usulan biaya pemondokan jemaah haji. Dari sembilan fraksi, lima fraksi mengusulkan biaya pemondokan 2.800 riyal per jemaah, tiga fraksi mengusulkan 2.750 riyal, dan satu fraksi mengusulkan 3.000 riyal per jemaah.

”Komisi VIII menyepakati mengusulkan biaya pemondokan 2.800 riyal. Itu akan kami bawa dalam raker (rapat kerja) dengan Menag (Menteri Agama),” kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar.

Kementerian Agama awalnya mengusulkan biaya pemondokan sebesar 3.000 riyal per jemaah. Karena Komisi VIII terus mendesak agar biaya pemondokan diturunkan, Kementerian Agama pun memutuskan untuk menurunkan menjadi 2.900 riyal per jemaah.

Padahal, menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, tarif sewa pemondokan di sekitar Masjidil Haram, Mekkah, mengalami peningkatan. Biaya sewa 3.100 riyal-3.400 riyal per jemaah.

Peningkatan tarif sewa itu terjadi lantaran banyak bangunan di sekitar Masjidil Haram yang dibongkar untuk perbaikan kawasan itu. Lokasi pemondokan tahun ini juga relatif lebih dekat, paling jauh berjarak 4.000 meter dari Masjidil Haram. Bahkan, lebih dari separuh jemaah akan menempati pemondokan di Ring I yang berjarak paling jauh 2.000 meter dari Masjidil Haram.

Komisi VIII mengusulkan agar kekurangan biaya pemondokan ditutup dengan menggunakan dana optimalisasi, yakni dana bagi hasil setoran awal jemaah haji. ”Dana optimalisasi itu harus digunakan secara maksimal untuk subsidi pemondokan dan biaya lain untuk kepentingan jemaah,” ujar anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, M Baghowi.

Jika biaya pemondokan yang dibebankan kepada jemaah bisa ditekan, biaya haji diperkirakan turun. Namun, Komisi VIII belum menghitung pasti berapa besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang akan diusulkan. Baghowi memperkirakan, BPIH bisa turun dari 3.444 dollar AS menjadi 3.352 dollar AS.

Komisi VIII menjadwal ulang pertemuan dengan Menteri Agama. Rencananya, raker penetapan BPIH tahun 2010 akan dilaksanakan pada Rabu (21/7) pagi ini. (NTA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau