Yusril vs kejaksaan

MK Janji Beri Keadilan bagi Yusril

Kompas.com - 21/07/2010, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih beranggapan pihaknya tidak memiliki kompetensi untuk memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan atau menunda penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum yang diduga melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.

Meski demikian, MK berjanji akan tetap memberikan rasa keadilan bagi Yusril. Bahkan, MK akan terus mempelajari kemungkinan adanya celah hukum untuk memberikan rasa keadilan tersebut dalam perkaranya.

Ketua MK Mahfud MD menyatakan hal itu, saat ditanya pers, seusai menghadiri Konvensi Persatuan Hubungan Masyarakat (Perhumas) 2010 di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Sebenarnya, hingga sekarang itu (permintaan Yusril) tidak menjadi kompetensi MK. Sampai sekarang ini, MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Agung. Namun, MK akan mempelajari apakah ada kemungkinan celah hukum untuk hal itu. Akan tetapi, bagaimana pun Yusril harus diberi keadilan," tandasnya.

Menurut Mahfud, MK akan memutuskan perkara gugatan Yusril dengan seadil-adilnya. Karena ada dua kasus yang diajukan Yusril, meskipun perkaranya hanya satu.

"Perkara pertama, yakni pengujian Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Perkara kedua, yaitu kasus dijadikannya Yusril sebagai tersangka dalam dugaan kasus Sisminbakum," tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud diminta komentarnya soal permohonan penundaan penghentian atau penundaan penyidikan kasus korupsi Sisminbakum yang diajukan Yusril kepada majelis hakim dalam sidang perdana permohonan uji materi Pasal 22 Ayat 1 Huruf (d) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di MK, Jakarta, Kamis (15/7) lalu.

Penundaan penyidikan diharapkan Yusril dilakukan MK hingga uji materi terhadap UU Kejaksaan itu selesai dilakukan. Yusril sebelumnya mengatakan, putusan sela diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya. (Kompas, 16/7).

Tentang gugatan Yusril, Mahfud mengakui sejak sidang MK, Jumat pekan lalu, yang meminta Yusril untuk mempertajam materi permohonannya, termasuk menyerahkan bukti surat pencegahan dari kejaksaan, hingga kini Yusril belum mengakukan perbaikan dalam materi permohonannya.

Akibatnya, MK belum menjadwalkan sidang untuk membahas putusan sela yang diminta Yusril. Jika sampai dengan 14 hari, Yusril belum memperbaiki permohonannnya, MK akan menyikapinya. "Yusril bilangnya akan memperbaikinya dalam waktu dekat, akan tetapi sampai sekarang perbaikannya belum diajukan Yusril," lanjut Mahfud.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau