JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita menilai, keberadaan sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) sama sekali tidak merugikan negara. Keyakinan tidak ada kerugian negara berdasar penelusuran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya yakin tidak ada kerugian negara, dan terakhir BPKP tidak ada kerugian negara, tapi jaksa mengatakan bisa menghitung kerugian negara sen demi sen. Ini jaksa hebat betul," ujar Romli Atmasasmita saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (22/7/2010).
Kendati tidak ada kerugian negara, pada pengadilan tingkat pertama, Romli divonis dua tahun penjara. Selain hukuman penjara, Romli juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Romli juga harus mengganti kerugian negara sebesar 2.000 dollar AS dan Rp 5 juta.
Menurut Romli, penahanan ini sebagai bentuk rekayasa. Pasalnya, tidak ada bukti kuat penahanan bisa dilakukan. Apalagi, bukti kuat tidak bisa dibuktikan keabsahannya. Romli merasa tidak menandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum dengan Koperasi Pengayom Pegawai Departemen Kehakiman dan HAM tentang pembagian akses fee sistem adminitrasi badan hukum. Surat ini bernomor 157/K/UM/KPPDK/VII/2001.
"Saya katakan ini rekayasa, inilah kasus yang diciptakan dari tidak ada menjadi ada," katanya.
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran ini menengarai, penahanan didasari alasan politis. "Penahanan hanya sekadar Romli ditahan, tidak banyak mulut, dan jangan banyak bicara gara-gara saya terlalu keras bicara BLBI, dan BI," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang