JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Darmin Nasution menjadi salah satu nama di antara sekian nama pejabat yang disebut dalam rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century. Sebagai Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ia turut diduga melakukan pelanggaran dalam pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pengambilan keputusan bail out pun menjadi pertanyaan favorit anggota Komisi XI dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur Bank Indonesia selama dua hari ini. Darmin merupakan calon tunggal Gubernur BI.
Saat menjawab pertanyaan tersebut, Darmin mengatakan, ia tak ikut memutuskan bail out Bank Century. "Pada waktu pra-rapat KSSK, saya waktu itu menentang dan menolak. Saat pengambilan keputusan bail out, yang rapat Menkeu, Kepala LPS, dan Gubernur BI. Saya tidak ikut dalam rapat pengambilan keputusan itu. Saya tidak ikut sama sekali," kata Darmin, Kamis (22/7/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Mantan Dirjen Pajak ini menegaskan siap bertanggung jawab jika di waktu mendatang terbukti bersalah dalam pengucuran dana triliunan itu. "Kalau terbukti salah, saya siap tanggung jawab. Tapi saya sampai saat ini tidak ada indikasi terlibat. Saya tidak pernah dipanggil KPK, Polri maupun Kejaksaan," ujarnya.
Menurut UU LPS, Darmin menjelaskan, sebuah bank jika sudah diputuskan untuk diselamatkan maka harus disehatkan. Keputusan itu harus dilaksanakan oleh LPS dan menyuntikkan dana penyelamatan. "Dalam peraturan LPS, bank itu harus disehatkan," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang