Jambi, Kompas -
Hari Kamis Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Didy Wurjanto bertemu dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Komandan Distrik Militer 0415 Batanghari Letkol Aufit Chaniago. Setelah membahas persoalan ini, semua pihak bersepakat menghentikan pembangunan jalan.
Jalan kabupaten selebar 6 meter itu dibangun hampir 1 kilometer dari Candi Astano ke kompleks utama situs tersebut. Jalan tersebut merupakan
Didy Wurjanto mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa pembangunan jalan merusak menappo setelah ada laporan dari masyarakat. Satu menappo tergerus oleh alat berat. ”Kami langsung mengecek ke lokasi dan ternyata benar,” kata Didy.
Pembangunan jalan terganjal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya. ”Pembangunan yang melalui situs budaya harus mendapat rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Arkeologi setempat,” katanya.
Pembangunan jalan, kata Didy, sangat merisaukan. Penyebabnya, situs Muaro Jambi merupakan satu dari enam obyek yang diusulkan pemerintah untuk masuk dalam warisan dunia oleh UNESCO. ”Jika dunia tahu bahwa ada menappo yang rusak karena pembangunan jalan, nilai situs Candi Muaro Jambi bisa semakin kecil,” kata Didy.
Kompleks Candi Muaro Jambi terletak sekitar 40 kilometer dari Kota Jambi. Di dalamnya terdapat lebih dari 80 reruntuhan candi dan sisa-sisa permukiman kuno. Oleh masyarakat setempat, sisa-sisa reruntuhan candi itu disebut menappo.
Banyak menappo yang sudah teridentifikasi sebagai reruntuhan candi berada di tanah milik masyarakat yang digunakan sebagai kebun sayur-mayur ataupun kebun buah duku dan durian. Namun, warga berupaya agar aktivitas mereka di lahan yang terdapat menappo tidak merusak situs sejarah itu.