Jakarta, Kompas -
Langkah itu akan dilakukan Romli jika lembaga resmi di Indonesia yang telah menerima pengaduannya, terkait dugaan pemalsuan bukti surat dalam perkara Sisminbakum yang melibatkan dirinya, tidak bertindak.
”Kita bagian dari mahkamah internasional karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak sipil politik dan antipenyiksaan. Karena itu, sesuai prosedur, kita dapat ke Komisi HAM PBB,” kata Romli seusai bertemu Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (22/7).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Romli dengan hukuman satu tahun penjara. Romli dinyatakan terbukti terlibat korupsi dalam perkara Sisminbakum.
Kemarin, kepada Komisi III DPR, Romli mengadukan dugaan pemalsuan surat perjanjian antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) sebagai pengelola Sisminbakum dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM. Surat itu menjadi salah satu bukti yang diajukan jaksa dalam perkara Romli.
Namun, selama persidangan perkara Romli, yang ditunjukkan hanya fotokopi surat tersebut, sedangkan yang asli tidak pernah ditunjukkan. ”Saya tidak menandatangani (surat perjanjian) itu,” katanya. Menurut Romli, hal itu merupakan pelanggaran HAM sebab dia dijatuhi hukuman dengan bukti palsu. Ia sudah melapor ke kepolisian dan Komisi Nasional HAM.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan akan minta klarifikasi ke kejaksaan. ”Jika laporan Romli itu betul, ini rekayasa,” katanya.