Sosok

Jalan Mulus Darmin

Kompas.com - 23/07/2010, 09:28 WIB

KOMPAS.com — Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution yang kini menjadi Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) akhirnya disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di Komisi XI DPR, Kamis (22/7/2010) malam.

Dua hari dicecar pertanyaan, proses pemilihan Darmin tak berlangsung alot, bahkan sangat mulus. Jika menilik ke belakang, inilah kali pertama calon Gubernur BI yang diajukan Presiden dipilih tanpa melalui mekanisme voting.

Boediono sekalipun, saat diajukan Presiden pada 2008, proses pemilihannya melalui voting. Padahal, saat itu seluruh fraksi secara terbuka sudah menunjukkan penerimaannya. Kala itu, hanya satu anggota Komisi XI yang menolak, yaitu Dradjad Wibowo.

Awalnya, dalam rapat internal Komisi XI yang digelar seusai uji kelayakan dan kepatutan, Ketua Komisi XI Emir Moeis mengatakan, komisi sepakat akan melakukan voting secara tertutup. Namun, kesepakatan ini tiba-tiba berubah. "Pimpinan fraksi sudah rapat dan sepakat satu suara menerima Pak Darmin," kata Emir saat membuka rapat.

Pernyataan Emir cukup mengejutkan, terutama bagi para peliput yang sebelumnya menduga akan ada voting seperti yang disampaikan sebelumnya. Akan tetapi, meski sudah disepakati secara bulat, Komisi XI mensyaratkan adanya catatan-catatan yang akan mengikat Darmin. Mereka menyebutnya "kontrak politik".

Seluruh fraksi pun menyampaikan catatannya. Terutama, klausul bahwa Darmin harus mengundurkan diri jika kemudian menjadi terdakwa atas sejumlah kasus yang didugakan kepadanya.

Dua hari menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Darmin memang dicecar dengan berbagai pertanyaan seputar kasus pajak yang terjadi pada masa ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, kasus dana talangan Bank Century juga menyeret namanya dalam rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century. Saat dana dikucurkan, Darmin menjabat Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dan anggota KSSK.

Atas hal ini, Darmin berdalih, dirinya tak ikut memutuskan pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun. Jawaban Darmin terlihat tak cukup memuaskan. Beberapa anggota Dewan terus mencecarnya meski akhirnya terkungkung oleh keterbatasan waktu. "Bagi saya belum clear. Jawabannya belum memuaskan, semakin meragukan," kata anggota Komisi XI asal Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari.

Walau tak memuaskan, toh, akhirnya Darmin melewati jalan mulus menuju BI 1. Tak ada penolakan terhadap dirinya. Untuk itu, ada sembilan poin yang akan diikatkan kepadanya.

Poin-poin ikatan yang tertuang menjadi keputusan Komisi XI itu sempat dipertanyakan para wartawan ke pimpinan Komisi XI. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan, tak diatur mengenai kontrak politik bagi Gubernur BI. Daya ikatnya pun diragukan.

Wakil Ketua Komisi XI asal Fraksi PDI Perjuangan Achsanul Qosasi mengakui, catatan yang diberikan hanya untuk menjaga citra di hadapan publik. "Sebenarnya sudah setuju aklamasi. Namun, kalau aklamasi begitu saja, kan, tidak baik dilihat rakyat. Maka, ada catatan-catatan," katanya, seusai pengambilan keputusan, tengah malam tadi.

Bagaimana mekanisme kontrolnya? "Ya, bisalah, Komisi XI, kan, mitra Gubernur BI," ujar Achsanul singkat.

Hasil keputusan Komisi XI akan dibawa dan dilaporkan pada Rapat Paripurna pekan depan. Selanjutnya, akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau