Pajak

Siapa Sih Wajib Pajak OPPT?

Kompas.com - 23/07/2010, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 harus membayar WP OPPT (Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu).

"WP OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha," ucap Dasto Ladyanto, Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh, dalam konferensi pers tentang Kebijakan di Bidang Pajak Penghasilan, Jumat (23/7/2010) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.

Dijelaskannya, tiga unsur dalam definisi tersebut yang harus ada apabila harus membayar WP OPPT adalah wajib pajak orang pribadi, pedagang pengecer, dan satu atau lebih tempat usaha.

Wajib pajak orang pribadi adalah wajib pajak yang dikenakan pada orang yang telah memenuhi dua syarat. Pertama, syarat subjektif (lahir dan hidup). Kedua, syarat objektif (penghasilan di atas PTKP).

Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan baik secara grosir maupun eceran dan/atau orang pribadi yang melakukan penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.

Tempat usaha adalah sesuatu yang sifatnya menetap, baik itu rumah, ruko, mall, ataupun bisnis melalui online, karena yang dilihat bukan cara pemasarannya. "Jadi, yang pertama dia harus masuk syarat wajib pajak orang pribadi, lalu pedagang pengecer, kemudian punya satu atau lebih tempat usaha," paparnya.

Ditambahkannya, untuk membayar uang pajak tersebut setiap bulannya, jangan pergi ke kantor pajak, namun ke kantor pos atau bank. Jadi, meskipun ada lima usaha bisnis namun cukup pergi ke bank atau kantor pos untuk membayar kelima usaha tersebut sekaligus. "Administrasinya di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) daerah masing-masing tempat usaha," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau