Revaldo Merasa Dijebak Kawan

Kompas.com - 24/07/2010, 03:12 WIB

jakarta, kompas - Revaldo Surya Permana (28), pesinetron yang menjadi tersangka kasus sabu, merasa dijebak dua tersangka lainnya, AM dan AL yang masih kawannya. Ia juga membantah terlibat jaringan pengedar sabu. Namun, ia akui memakai sabu bersama AM dan AL sebelum ditangkap.

Hal itu disampaikan pengacara Revaldo, Durapati Sinulingga (35), Jumat (23/7) malam. ”Klien saya merasa dijebak AM dan AL yang jadi target polisi. Dengan kata lain, klien saya berada dalam waktu dan tempat salah sehingga terlilit kasus ini,” ujarnya.

Revaldo dan kedua tersangka lain ditangkap di seberang Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Selasa (20/7) pukul 16.00. Saat ditangkap, Revaldo mengemudikan mobil milik tantenya, Suzuki Grand Vitara warna perak bernomor DD-78-SQ. Dari dalam mobil, polisi menemukan 50 gram sabu.

Tentang siapa pemilik 50 gram sabu, Durapati berkata, ”Yang jelas bukan milik klien saya”. Menurut Durapati, saat polisi menemukan 50 gram sabu, kliennya kaget dan secara spontan mengatakan, ”Apa-apaan nih? Kok jadi begini?”

”Nyabu” bareng

Meski demikian, lanjut Durapati, kliennya mengaku bersama kedua tersangka lainnya nyabu bareng. ”Tapi kan bukan berarti klien saya pengedar. Ia mengonsumsi sabu, tetapi tidak menjadi pengedar,” katanya.

Ia mendesak polisi agar obyektif mengumpulkan dan membedakan fakta hukum antara pengguna dan pengedar. Menurut dia, pilihan polisi menjerat Revaldo dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menunjukkan, polisi kurang obyektif terhadap kliennya.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 UU No 35/2009. Ayat kedua pasal itu menyebutkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dan beratnya lebih dari lima gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda.

Menurut Durapati, pasal tersebut hanya pantas dikenakan kepada tersangka AM dan AL. ”Klien saya cuma korban. Seharusnya klien saya dijerat pasal yang merujuk langkah rehabilitasi bagi penandu narkoba,” ucap Durapati.

Rehabilitasi

Berkait dengan upaya melepaskan pengguna narkoba dari kebiasaan buruknya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra mengimbau agar pencandu narkoba segera melapor ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atau satuan reserse narkoba di tiap polres untuk mendapat rehabilitasi.

”Daripada ditangkap lalu diadili, lebih baik melaporkan dirinya sendiri agar mendapat rehabilitasi,” kata Anjan, Jumat kemarin. Imbauan ini juga berkait dengan isi Pasal 54 dan 55 UU No 35/2009 tentang psikotropika yang intinya pengguna aktif atau keluarganya (bagi pengguna di bawah umur) segera mau berobat atau rehabilitasi.

Badan Nasional Narkotika, kata Anjan, memiliki pusat rehabilitasi pencandu narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, gratis bagi pencandu dari keluarga tidak mampu. Namun, ada pula pilihan tempat lain yang dikelola swasta. Apabila ada pencandu datang dari kalangan berkecukupan dan ingin berobat di tempat yang bagus, polisi juga memiliki daftar pusat rehabilitasi dengan fasilitas seperti hotel berbintang lima. (WIN/TRI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau