Hal itu disampaikan pengacara Revaldo, Durapati Sinulingga (35), Jumat (23/7) malam. ”Klien saya merasa dijebak AM dan AL yang jadi target polisi. Dengan kata lain, klien saya berada dalam waktu dan tempat salah sehingga terlilit kasus ini,” ujarnya.
Revaldo dan kedua tersangka lain ditangkap di seberang Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Selasa (20/7) pukul 16.00. Saat ditangkap, Revaldo mengemudikan mobil milik tantenya, Suzuki Grand Vitara warna perak bernomor DD-78-SQ. Dari dalam mobil, polisi menemukan 50 gram sabu.
Tentang siapa pemilik 50 gram sabu, Durapati berkata, ”Yang jelas bukan milik klien saya”. Menurut Durapati, saat polisi menemukan 50 gram sabu, kliennya kaget dan secara spontan mengatakan, ”Apa-apaan nih? Kok jadi begini?”
Meski demikian, lanjut Durapati, kliennya mengaku bersama kedua tersangka lainnya nyabu bareng. ”Tapi kan bukan berarti klien saya pengedar. Ia mengonsumsi sabu, tetapi tidak menjadi pengedar,” katanya.
Ia mendesak polisi agar obyektif mengumpulkan dan membedakan fakta hukum antara pengguna dan pengedar. Menurut dia, pilihan polisi menjerat Revaldo dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menunjukkan, polisi kurang obyektif terhadap kliennya.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 UU No 35/2009. Ayat kedua pasal itu menyebutkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dan beratnya lebih dari lima gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda.
Menurut Durapati, pasal tersebut hanya pantas dikenakan kepada tersangka AM dan AL. ”Klien saya cuma korban. Seharusnya klien saya dijerat pasal yang merujuk langkah rehabilitasi bagi penandu narkoba,” ucap Durapati.
Berkait dengan upaya melepaskan pengguna narkoba dari kebiasaan buruknya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra mengimbau agar pencandu narkoba segera melapor ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atau satuan reserse narkoba di tiap polres untuk mendapat rehabilitasi.
”Daripada ditangkap lalu diadili, lebih baik melaporkan dirinya sendiri agar mendapat rehabilitasi,” kata Anjan, Jumat kemarin. Imbauan ini juga berkait dengan isi Pasal 54 dan 55 UU No 35/2009 tentang psikotropika yang intinya pengguna aktif atau keluarganya (bagi pengguna di bawah umur) segera mau berobat atau rehabilitasi.
Badan Nasional Narkotika, kata Anjan, memiliki pusat rehabilitasi pencandu narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, gratis bagi pencandu dari keluarga tidak mampu. Namun, ada pula pilihan tempat lain yang dikelola swasta. Apabila ada pencandu datang dari kalangan berkecukupan dan ingin berobat di tempat yang bagus, polisi juga memiliki daftar pusat rehabilitasi dengan fasilitas seperti hotel berbintang lima.