Mengupas kasus tpi

Sengketa TPI, Jangan Korbankan Karyawan

Kompas.com - 24/07/2010, 11:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) masih terus berlanjut. Kisruh ini kembali memanas setelah pemilik TPI terdahulu, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), mengklaim memiliki seluruh saham setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, yang membatalkan SK sebelumnya mengenai kepemilikan saham perusahaan tersebut.

Namun, pihak Media Nusantara Citra (MNC) bersikukuh, secara legal penguasaan TPI masih di tangannya.

Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo, mengatakan, sengketa ini harus diselesaikan secara damai dan tidak mengorbankan karyawan.

"Ini bukan persoalan besar, tapi juga bukan persoalan kecil yang menyangkut ribuan karyawan TPI. Tetapi, kami mengimbau kedua pihak untuk mengedepankan hak-hak karyawan," kata Bambang, dalam diskusi Polemik Trijaya FM "Mengupas Kasus TPI", di Jakarta (24/7/2010).

Dia juga mengimbau, agar penyelesaian sengketa tersebut tidak diselesaikan di pengadilan. "Cari titik temulah. Kalau di pengadilan, akan panjang prosesnya," ujar politisi Partai Golkar ini.

Kedua kubu, baik pihak Tutut maupum bos MNC, Harry Tanoe, bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing. Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto, mengatakan, dengan SK yang keluar 8 Juli 2010, kepemilikan TPI dikembalikan ke kliennya.

Sebaliknya, pihak MNC menduga ada pemalsuan terhadap isi surat tersebut. Sebab, berdasarkan pernyataan Menkumham Patrialis Akbar, kementeriannya tidak dalam posisi menyatakan siapa yang menjadi pemilik sah.

"Lagi-lagi ini soal ketidaktegasan penegak hukum. Ada surat yang keluar berbeda di sebuah kementerian. Ketika rapat kerja dengan menteri, Menkumham belum memutuskan siapa pemiliknya dan itu wilayahnya pengadilan, bukan kementerian. Itu kata menteri di Komisi III," kata Bambang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau