Pengadilan negeri

Sulitnya Menjerat Koruptor

Kompas.com - 26/07/2010, 15:00 WIB

Oleh Fabiola Ponto

Tanggal 8 Juni 2010, mantan Direktur Utama PT Iglas (Persero) Daniel Sunarya Kuswandi tidak banyak menunjukkan emosi saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan penjara 13,5 tahun. Cukup berat, sebab dia dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 25 miliar.

Dua pekan berselang, tepatnya 21 Juni 2010, mantan Direktur Utama PT Indo Packing Gelora Langgeng Sukses (PT Indoglas) Sonny Turang juga dihadapkan pada tuntutan jaksa. Seperti Daniel, jaksa menilainya terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena telah menyalahgunakan wewenang dan menuntutnya 12,5 tahun penjara.

Pertengahan Juli lalu, majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nyoman Gede Wirya membacakan putusan yang sidangnya sempat mengalami tiga kali penundaan. Hasilnya mengejutkan. Daniel dibebaskan dengan alasan tidak ada bukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan memperkaya sendiri.

Pada hari itu juga majelis hakim yang diketuai Sugeng Djauhari bertindak serupa terhadap Sonny Turang. Hakim menganggap terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang karena bukan pejabat publik. Daniel dan Sonny melenggang.

Keputusan hakim untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi bukan pertama kali terjadi. Pada Oktober 2009, tiga terdakwa kasus korupsi yang masing-masing dituntut 1,5 tahun, yaitu Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten II Pemerintah Kota Surabaya Muhlas Udin, serta Kepala Badan Keuangan Purwito lolos dari jerat hukum.

Menyusul ketiganya, Ketua DPRD Kota Surabaya 2004-2009 Musyafak Rouf, yang tersandung kasus sama namun disidangkan serupa, juga divonis bebas. Saat sidang tuntutan, jaksa meminta hakim menghukumnya 1,5 tahun penjara.

Sukamto, Muhlas Udin, dan Purwito diputus bebas karena di bawah pimpinan Berlin Damanik, majelis hakim menganggap dakwaan terhadap ketiganya tidak terbukti. Tidak ada perbuatan melawan hukum baik dengan memperkaya diri sendiri maupun menyalahgunakan wewenang yang ada padanya.

Kejahatan luar biasa

Menilik kedua contoh kasus korupsi di atas, majelis hakim mengambil keputusan sama, yaitu membebaskan terdakwa. Bedanya, dakwaan jaksa dalam kasus korupsi berupa gratifikasi Pemkot Surabaya terbilang rendah, hanya 1,5 tahun. Adapun dalam kasus PT Iglas, tuntutan jaksa bagi terdakwa Daniel dan Sonny di atas 10 tahun.

Pemerhati hukum dari Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, umumnya hakim mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi. Tidak heran. Sebab, dari sisi pembuktian, kasus korupsi tidak bisa dengan mudah dipaparkan.

"Pada sebagian kasus korupsi, majelis hakim bukan hanya memvonis ringan terdakwa, melain membebaskannya," ujarnya. Dia mengingatkan, kasus korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa sehingga tidak sesuai disidangkan di pengadilan negeri. Namun, bila pemerintah serius memberantas korupsi yang telah mendarah daging, harus ada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat provinsi.

Demikian juga pengadilan harus khusus, bukan di pengadilan umum. Wayan mengingatkan, di pengadilan tipikor tidak ada terdakwa yang dibebaskan. "Sangat bertolak belakang dengan pengadilan umum, yaitu PN yang langganan membebaskan koruptor, bila ada vonis pun paling setahun atau dua tahun," kata Wayan.

Komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi diuji. Tanpa keberadaan KPK dan pengadilan khusus korupsi di daerah, mustahil pemberantasan korupsi bisa berhasil.

Masalahnya, kata Wayan, ketika proses hukum dimulai dari penyelidikan dan penyidikan, sejak saat itu juga muncul koruptor baru. Mereka berasal dari semua lini yaitu kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan. "Pada level-level tersebut pasal dimainkan," tuturnya.

Oleh karenanya, menurut Wayan, peran Satgas Mafia Hukum harus dimaksimalkan. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat yang menyertakan bukti, melainkan mengusut kasus bila menunjukkan indikasi penyimpangan. "Misalnya sidang putusan ditunda-tunda," ujarnya.

Upaya pemberantasan korupsi memang telah dilakukan. Akan tetapi, sekali lagi, memerlukan komitmen pemerintah, bukan hanya setengah-setengah sehingga berkas yang semula dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, akhirnya mentah di ruang sidang. Koruptor pun lagi-lagi melenggang.

Meski demikian, kata Wayan, masyarakat jangan bersikap apatis, justru sebaliknya berusaha memberantas korupsi dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Mengutip omongan Soekarno, jangan tanya apa yang negara bisa berikan padamu, tetapi tanyakan apa yang sudah kamu berikan untuk negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau