JAKARTA, KOMPAS.com - Hary Tanoesoedibjo dan adiknya, Hartono Tanoesoedibjo, memenuhi undangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Senin (26/72010) sore. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, keduanya telah memberikan keterangan yang diperlukan kejaksaan.
Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika yang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Hary adalah CEO PT Media Nusantara Citra, sekaligus berkepentingan dengan PT SRD yang berada di bawah grup Bhakti Investama.
Kepada Kompas, Marwan menjelaskan, Hartono dimintai keterangan soal pencegahannya keluar negeri. Hartono ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni dan dicegah keluar negeri pada 25 Juni.
Hary dimintai keterangan tentang pertemuannya dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari, dua pekan lalu. "Sudah clear semuanya," kata Marwan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang