JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap perubahan jenis kelamin jika hal itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan.
"Mengubah jenis kelamin, yang dilakukan dengan sengaja misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi C yang membahas tentang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, di Jakarta, Selasa (27/7/2010).
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI setelah melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VIII. Selain mengenai perubahan alat kelamin MUI juga mengeluarkan beberapa fatwa lain.
Ia mengatakan, membantu melakukan operasi ganti kelamin, jika penggantian tersebut dengan sengaja, maka hukumnya juga haram.
MUI juga memfatwakan, tidak boleh menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat kelamin sehingga tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait perubahan tersebut.
Karena keabsahannya tidak boleh ditetapkan, kata dia, kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi sama dengan jenis kelamin semula seperti sebelum operasi, meski sudah mendapat penetapan pengadilan.
Adapun menyempurnakan kelamin bagi seorang khuntsa (banci) yang kelaki-lakiannya lebih jelas guna menyempurnakan kelaki-lakiannya hukumnya boleh. Demikian juga sebaliknya bagi perempuan.
Membantu melakukan operasi penyempurnaan kelamin juga diperbolehkan hukumnya, demikian juga dengan penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan alat kelamin.
Dengan demikian, hal tersebut memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurnaan tersebut. Kedudukan hukumnya sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan, sekalipun hal itu belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan tersebut.
Atas dasar fatwa tersebut, MUI memberi rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menjadikan fatwa itu sebagai pedoman dalam memberikan aturan pelaksanaan operasi kelamin dengan melarang operasi ganti kelamin dan mengatur pelaksanaan operasi penyempurnaan.
Hal ini juga ditujukan kepada organisasi profesi kedokteran untuk membuat kode etik kedokteran terkait larangan operasi ganti kelamin dan pengaturan bagi praktik operasi penyempurnaan kelamin.
Ia menambahkan, pemerintah dan DPR RI diminta membuat aturan hukum terkait dengan praktik operasi ganti kelamin dan penyempurnaan kelamin.
Selain itu, pihaknya juga meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi ganti kelamin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang