Dpr ri

"Menertibkan" Anggota Dewan

Kompas.com - 28/07/2010, 10:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan DPR akhirnya menyepakati pengadaan finger print alias pemindai sidik jari akan diprioritaskan. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk "menertibkan" anggota Dewan. Tingkat kemangkiran anggota DPR 2009-2014 memang memprihatinkan. Sampai-sampai, seluruh pimpinan membuat sebuah surat imbauan.

Seperti diberitakan, ketidakhadiran para wakil rakyat di Rapat Paripurna telah menghambat kerja Dewan. Waktu acap terbuang demi menunggu kuorum anggota. Oleh karenanya, ada beberapa hal akan dilakukan untuk menegakkan ketertiban para anggota.

"Finger print"

Alat pemindai sidik jari akan segera direalisasikan. Tak hanya untuk mengabsensi kehadiran di Rapat Paripurna, alat itu juga akan ditempatkan di ruang-ruang komisi.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, tak ada satu orang pun yang bisa menolak penggunaan alat ini. "Finger print segera dipasang oleh Sekjen. Tidak ada yang bisa menolak karena diatur juga dalam kode etik," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, dengan finger print, keberadaan anggota Dewan dalam satu waktu akan diketahui. Selama ini anggota Dewan sering kali menghadiri lebih dari satu rapat dalam satu waktu. Akibatnya, kehadirannya hanya sekadar formalitas semata. "Sekarang satu anggota bisa saja berpindah-pindah sebentar ke sini, sebentar ke sana. Kalau dengan finger print akan ketahuan, dia di sini dan tidak bisa ke tempat lain. Jadi, kita tahu ke mana yang bersangkutan. Semuanya terekam," kata Pramono.

Kapan akan direalisasi? "Segera," ujarnya.

Dipublikasikan

Selain penggunaan finger print, untuk mendorong tingkat kehadiran anggota Dewan, disepakati pula pemublikasian absensi masing-masing anggota. Hal itu disepakati dalam rapat Pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi. Pengumuman itu akan dilakukan secara periodik. "Ya, pengumuman itu salah satu hal lain. Nantinya akan disampaikan secara periodik," kata Pramono.

Dengan publikasi tingkat kehadiran, diharapkan ada kesadaran para anggota untuk secara disiplin menghadiri persidangan yang ada di Gedung Dewan. Pramono mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi Rapat Paripurna yang pelaksanaannya terkadang memakan waktu lama. Sementara itu, para anggota juga dituntut untuk menghadiri tugas kedewanan lainnya.

Penegakan kode etik

Dalam data tingkat kehadiran Biro Persidangan Kesekjenan DPR menunjukkan, ada anggota DPR yang tak hadir sama sekali dalam 10 rapat paripurna pada satu kali masa sidang. Ketidakhadirannya juga tanpa keterangan. Menurut aturan kode etik, seorang anggota yang enam kali berturut-turut tak menghadiri sidang tanpa keterangan, akan mendapat tindakan dari Badan Kehormatan.

"Masih ada silang pendapat bahwa BK bekerja karena ada laporan. Tapi, ada yang berpendapat BK tidak perlu laporan. Ini kita serahkan ke BK bagaimana menindaklanjuti data tersebut," kata Marzuki.

Ia meminta BK menegakkan sanksi secara konsisten untuk menjaga citra DPR. "Agar wakil rakyat punya disiplin dan komitmen dalam melaksanakan tugasnya," ujar Marzuki. Berhasilkah semua cara ini? Semuanya kembali pada kesadaran para anggota Dewan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau