JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan DPR akhirnya menyepakati pengadaan finger print alias pemindai sidik jari akan diprioritaskan. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk "menertibkan" anggota Dewan. Tingkat kemangkiran anggota DPR 2009-2014 memang memprihatinkan. Sampai-sampai, seluruh pimpinan membuat sebuah surat imbauan.
Seperti diberitakan, ketidakhadiran para wakil rakyat di Rapat Paripurna telah menghambat kerja Dewan. Waktu acap terbuang demi menunggu kuorum anggota. Oleh karenanya, ada beberapa hal akan dilakukan untuk menegakkan ketertiban para anggota.
"Finger print"
Alat pemindai sidik jari akan segera direalisasikan. Tak hanya untuk mengabsensi kehadiran di Rapat Paripurna, alat itu juga akan ditempatkan di ruang-ruang komisi.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, tak ada satu orang pun yang bisa menolak penggunaan alat ini. "Finger print segera dipasang oleh Sekjen. Tidak ada yang bisa menolak karena diatur juga dalam kode etik," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, dengan finger print, keberadaan anggota Dewan dalam satu waktu akan diketahui. Selama ini anggota Dewan sering kali menghadiri lebih dari satu rapat dalam satu waktu. Akibatnya, kehadirannya hanya sekadar formalitas semata. "Sekarang satu anggota bisa saja berpindah-pindah sebentar ke sini, sebentar ke sana. Kalau dengan finger print akan ketahuan, dia di sini dan tidak bisa ke tempat lain. Jadi, kita tahu ke mana yang bersangkutan. Semuanya terekam," kata Pramono.
Kapan akan direalisasi? "Segera," ujarnya.
Dipublikasikan
Selain penggunaan finger print, untuk mendorong tingkat kehadiran anggota Dewan, disepakati pula pemublikasian absensi masing-masing anggota. Hal itu disepakati dalam rapat Pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi. Pengumuman itu akan dilakukan secara periodik. "Ya, pengumuman itu salah satu hal lain. Nantinya akan disampaikan secara periodik," kata Pramono.
Dengan publikasi tingkat kehadiran, diharapkan ada kesadaran para anggota untuk secara disiplin menghadiri persidangan yang ada di Gedung Dewan. Pramono mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi Rapat Paripurna yang pelaksanaannya terkadang memakan waktu lama. Sementara itu, para anggota juga dituntut untuk menghadiri tugas kedewanan lainnya.
Penegakan kode etik
Dalam data tingkat kehadiran Biro Persidangan Kesekjenan DPR menunjukkan, ada anggota DPR yang tak hadir sama sekali dalam 10 rapat paripurna pada satu kali masa sidang. Ketidakhadirannya juga tanpa keterangan. Menurut aturan kode etik, seorang anggota yang enam kali berturut-turut tak menghadiri sidang tanpa keterangan, akan mendapat tindakan dari Badan Kehormatan.
"Masih ada silang pendapat bahwa BK bekerja karena ada laporan. Tapi, ada yang berpendapat BK tidak perlu laporan. Ini kita serahkan ke BK bagaimana menindaklanjuti data tersebut," kata Marzuki.
Ia meminta BK menegakkan sanksi secara konsisten untuk menjaga citra DPR. "Agar wakil rakyat punya disiplin dan komitmen dalam melaksanakan tugasnya," ujar Marzuki. Berhasilkah semua cara ini? Semuanya kembali pada kesadaran para anggota Dewan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang