Sidang ditunda

Mobil Tahanan Misbakhun Pecah Ban

Kompas.com - 28/07/2010, 13:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus L/C fiktif Bank Century kembali ditunda karena mobil tahanan yang membawa terdakwa politisi dari PKS Muhkammad Misbakhun dan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo mengalami pecah ban.

"Maaf majelis hakim, karena ada gangguan teknis mobil tahanan yang membawa terdakwa mengalami pecah ban di Jalan Sudirman kami minta sidang ditunda hingga 20 menit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2010).

Mendengar keterangan JPU, majelis hakim tidak menerima permintaan tersebut karena sidang sudah diundur satu jam.

"Seharusnya sidang mulai jam 10.00 WIB, tapi baru dimulai 11.00 WIB. Untuk itu sidang akan kami tunda pada Senin (2/8/2010) mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja.

Pramoedhana juga berpesan kepada JPU untuk lebih mengintensifkan waktu persidangan dan mengantisipasi gangguan teknis seperti itu tidak terulang kembali.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, JPU telah siap dengan empat saksi dari pegawai Bank Century, yakni Rusli Prakarsa, Alam Cahya Gunadi, Lisa Monalisa dan Novi.

Sebelumnya sidang pada Senin (26/7/2010) juga ditunda karena lima saksi yang diajukan tidak ada yang hadir. Kelima saksi yang tak hadir tersebut Rudy Agus (karyawan BI), Ahmad Berlian (Karyawan BI), Linda Wangsadinata (direksi Bank Century), Novita Eva Linda (direksi Bank Century dan Arga Tirta Kirana (direksi Bank Century).

Menurut JPU Agoes Djaya, seusai sidang, kelima saksi yang tidak hadir pada Senin (26/7/2010) lalu akan kembali dipanggil dan ditambah empat saksi yang hadir untuk dimintai keterangan bersama.

Agoes juga mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan jaksa mencapai 20 saksi termasuk ahli perbankan dan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Dengan tidak hadirnya saksi yang diajukan, maka Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja meminta jaksa untuk mengintensifkan kembali upaya menghadirkan saksi ke persidangan.

Tambahan saksi ini merupakan permintaan dari pengacara terdakwa setelah sidang mengalami dua kali penundaan.

"Saya minta saksi yang hadir ditambah guna mengintensifkan persidangan yang sudah dua kali tertunda," kata Pengacara Misbakhun dan Franky Ongkowardojo, M Assegaf, saat sidang berlangsung.

Komisaris Utama PT SPI yang juga politisi PKS ini terancam dipenjara 15 tahun setelah JPU menjerat dengan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Perbankan dalam kasus L/C fiktif Bank Century ini.

Misbakhun didakwa pasal UU Perbankan ini karena Misbakhun didakwa sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank bersama-sama dengan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular serta Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.

Selain itu, Jaksa juga mengajukan dua dakwaan alternatif lainnya, yakni melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 264 ayat 2, dengan hukuman maksimal delapan tahun dan KUHP pasal 263 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau