Didakwa Terima Suap, Sri Sumartini Tidak Keberatan

Kompas.com - 28/07/2010, 17:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sri Sumartini memutuskan tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010). Sri didakwa menerima suap dengan total sekitar 7.700 dollar AS saat menyidik kasus Gayus Halomoan Tambunan.

"Kami tidak akan ajukan keberatan," ucap penasihat hukum Sri Sumarti, Denny Kailimang. Sidang dipimpin hakim Ahmad Shalihin. Dua hakim lain yakni Haswandi dan Kusno.

Denny mengatakan, keputusan itu agar proses hukum di pengadilan cepat. "Tidak ada gunanya (ajukan eksepsi) lebih baik kita hadapi supaya cepat," ucap dia. Untuk diketahui, terdakwa Alif Kuncoro memutuskan hal yang sama. Sementara terdakwa Kompol Arafat akan mengajukan eksepsi pekan depan.

Dengan keputusan itu, agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. JPU akan menghadirkan saksi Gayus, Kompol Arafat, dan Andi Kosasih pekan depan. Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar jadwal sidang dimajukan menjadi setiap hari Selasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau