TANGERANG, KOMPAS.com — Selama bulan Ramadhan, semua jenis usaha hiburan di Kota Tangerang, seperti singing hall, karaoke, sauna, spa, dan biliar, diminta menutup sementara kegiatan usahanya mulai satu hari menjelang puasa, selama puasa, hingga satu hari setelah Lebaran. Jika melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim kepada wartawan, Kamis (29/7/2010), di Tangerang.
"Larangan buka usaha hiburan untuk menyambut bulan Ramadhan 1431 Hijriah dan menjaga toleransi antarumat beragama," kata Wahidin yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Maryoris Namaga.
Mengacu dari periode sama pada tahun lalu, kata Wahidin, tidak ada satu pun tempat hiburan yang menyalahi aturan tersebut. "Mereka taat dengan peraturan yang dibuat sehingga tidak ada satu pun tempat hiburan malam yang buka selama sebulan penuh," kata Wahidin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang