Namun, kenaikan tarif parkir dikompensasi dengan asuransi yang diberikan pada setiap kendaraan yang parkir.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Kamis (29/10) di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, dalam revisi Perda Perparkiran, kenaikan tarif akan diterapkan sebagai bagian dari langkah pengendalian kemacetan di Jakarta. Besaran tarif akan dibedakan berdasarkan zona-zona kepadatan lalu lintas.
”Kenaikan tarif parkir tidak dimaksudkan untuk menaikkan pendapatan asli daerah, tetapi distribusi lalu lintas. Tarif parkir yang tinggi akan dikenakan pada zona-zona yang volume lalu lintasnya padat agar pengguna kendaraan tidak selalu mengarah ke kawasan itu,” kata Fauzi Bowo.
Dengan demikian, tarif parkir di suatu lokasi dapat berbeda dengan tarif parkir di lokasi yang lain. Tarif parkir di kawasan Bundaran Hotel Indonesia dapat lebih mahal dari tarif parkir di Lebak Bulus. Namun, besaran kenaikan tarif belum ditentukan karena harus dibahas dengan DPRD.
Di sisi lain, kenaikan tarif diperlukan agar pengusaha mau membangun gedung khusus parkir. Gedung khusus parkir diperlukan untuk memindahkan parkir yang berada di atas badan jalan, yang kerap memicu kemacetan.
Selama ini, tarif parkir dinilai terlalu rendah sehingga tidak ada pengusaha yang mau membangun gedung khusus untuk parkir. Padahal, jumlah pengguna kendaraan pribadi yang datang ke kawasan komersial terus meningkat sehingga parkir liar yang menyesaki badan jalan terus bermunculan.
Sebagai konsekuensi kenaikan tarif, pengelola tempat parkir swasta wajib menjamin keamanan kendaraan yang diparkir. Kewajiban untuk mengganti kehilangan dan kerusakan kendaraan merupakan amanat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No 124 PK/PDT/2007.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, revisi Perda Perparkiran akan dibahas dalam Badan Legislasi Daerah DPRD DKI. Pada prinsipnya, DPRD setuju dengan kenaikan tarif yang digunakan sebagai instrumen pengendali kemacetan lalu lintas.
Dengan pengaturan tarif berdasarkan zona kepadatan arus lalu lintas, kendaraan-kendaraan yang semula mendatangi kawasan-kawasan padat akan berkurang. Dengan demikian, tekanan kemacetan akan berkurang.
DPRD juga setuju dengan kewajiban penerapan asuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir yang dikelola perusahaan swasta. Setelah memungut uang dari pengguna tempat parkir, pengusaha memang wajib menjamin keamanan kendaraan. Aturan mengenai asuransi parkir ini akan diatur dalam perda sehingga perusahaan yang tidak melaksanakannya akan dicabut izinnya.
Di sisi lain, tarif parkir memang perlu dinaikkan karena sudah terlalu lama tidak ada penyesuaian. Di masa mendatang, tarif parkir harus ditinjau tiap dua tahun agar layanan parkir di luar badan jalan tetap optimal.
Cooperate Affair Secure Parking Toni Tjuatja menyambut baik rencana revisi Perda Perparkiran. Pihaknya menekankan besaran tarif ditinjau ulang dalam revisi itu karena tarif parkir tidak pernah naik sejak tahun 2004.
Dengan tarif sekarang, pengelola parkir kesulitan jika harus mengganti kendaraan yang hilang. Premi parkir bakal sulit dibayar jika pemasukan dari tarif tidak ikut meningkat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran DKI Benjamin Bukit mengatakan, kenaikan tarif merupakan daya tawar bagi pemerintah untuk mewajibkan sistem asuransi parkir. Marjin keuntungan pengelola parkir saat ini cukup tipis karena tarif tidak pernah naik selama enam tahun, jadi mereka kesulitan jika diwajibkan bayar asuransi parkir.
Fauzan, pengguna parkir, mengatakan, setuju dengan asuransi kendaraan di tempat parkir. Namun, dia berharap kenaikan tarif tidak terlalu tinggi.