Penataan kota

Pengusaha di Jalan Antasari Minta RTRW Diubah

Kompas.com - 30/07/2010, 10:30 WIB

Jakarta, Kompas - Berlarut-larutnya penyelesaian masalah penyegelan tempat usaha di Jalan Pangeran Antasari membuat pengusaha mengajukan perubahan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang wilayah. DPRD DKI Jakarta berjanji akan melibatkan mereka dalam penyusunan revisi Peraturan Daerah RTRW 2010-2030.

”Kami sedih karena pengusaha digantung nasibnya. Dimatikan tidak, dibina juga tidak. Padahal, untuk membuka usaha, kami sudah mendapat berbagai izin dari dinas terkait,” kata Bambang, anggota Komunitas Tempat Usaha Jalan Pangeran Antasari (KTPA), dalam dialog publik dengan anggota DPRD DKI Jakarta di Jakarta Selatan.

Bambang mempertanyakan, jika tempat usaha mereka tidak sesuai peruntukan lahan sebagai permukiman, mengapa mereka mendapat izin gangguan dan izin domisili. Izin domisili dikeluarkan kelurahan untuk warga yang membuka tempat usaha, sedangkan untuk tempat tinggal, warga cukup mendapat kartu tanda penduduk.

Sebelumnya, di Jalan Pangeran Antasari terdapat 150 bangunan tempat usaha yang disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (DPPB) DKI Jakarta karena melanggar peruntukan lahan. Peruntukan lahan di kawasan itu untuk permukiman atau berwarna kuning dalam rencana tata ruang wilayah.

Usulan

Dalam dialog itu, beberapa pengusaha mengusulkan agar ada penyesuaian peruntukan lahan di kawasan yang telah tumbuh sebagai kawasan campuran, antara permukiman dan tempat usaha. Penyesuaian itu sudah pernah dilakukan untuk kawasan Kemang dan seharusnya dapat dilakukan untuk kawasan lainnya yang serupa.

Sebelumnya, Perkumpulan Pengusaha Kebayoran Baru (P2KB) juga mengusulkan hal serupa. Andi Jahja, Ketua Umum P2KB, mengatakan, mereka siap berdialog dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI untuk membahas perubahan peruntukan lahan di kawasan itu.

Para pengusaha juga siap membayar retribusi yang dikenakan sebagai konsekuensi perubahan peruntukan lahan. Bagi mereka, kejelasan status tempat usaha menjadi hal yang paling penting.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengatakan, pelanggaran peruntukan lahan bukan murni kesalahan pengusaha. Pemprov DKI dan jajarannya punya andil dalam kesalahan itu, terutama dinas teknis dan pemerintah kota yang memberikan berbagai perizinan bagi mereka.

Kepala DPPB DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan, peruntukan lahan harus sesuai dengan RTRW. Penyegelan bangunan tempat usaha di Jalan Pangeran Antasari dilakukan untuk mencegah kawasan itu berubah menjadi seperti kawasan Kemang.

Hari mengatakan, pemilik bangunan yang disegel akan diproses secara hukum pidana pada akhir tahun 2010. Saat ini DPPB sedang melatih Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk memeriksa pengusaha. (ECA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau