Jakarta, Kompas
”Kami sedih karena pengusaha digantung nasibnya. Dimatikan tidak, dibina juga tidak. Padahal, untuk membuka usaha, kami sudah mendapat berbagai izin dari dinas terkait,” kata Bambang, anggota Komunitas Tempat Usaha Jalan Pangeran Antasari (KTPA), dalam dialog publik dengan anggota DPRD DKI Jakarta di Jakarta Selatan.
Bambang mempertanyakan, jika tempat usaha mereka tidak sesuai peruntukan lahan sebagai permukiman, mengapa mereka mendapat izin gangguan dan izin domisili. Izin domisili dikeluarkan kelurahan untuk warga yang membuka tempat usaha, sedangkan untuk tempat tinggal, warga cukup mendapat kartu tanda penduduk.
Sebelumnya, di Jalan Pangeran Antasari terdapat 150 bangunan tempat usaha yang disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (DPPB) DKI Jakarta karena melanggar peruntukan lahan. Peruntukan lahan di kawasan itu untuk permukiman atau berwarna kuning dalam rencana tata ruang wilayah.
Dalam dialog itu, beberapa pengusaha mengusulkan agar ada penyesuaian peruntukan lahan di kawasan yang telah tumbuh sebagai kawasan campuran, antara permukiman dan tempat usaha. Penyesuaian itu sudah pernah dilakukan untuk kawasan Kemang dan seharusnya dapat dilakukan untuk kawasan lainnya yang serupa.
Sebelumnya, Perkumpulan Pengusaha Kebayoran Baru (P2KB) juga mengusulkan hal serupa. Andi Jahja, Ketua Umum P2KB, mengatakan, mereka siap berdialog dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI untuk membahas perubahan peruntukan lahan di kawasan itu.
Para pengusaha juga siap membayar retribusi yang dikenakan sebagai konsekuensi perubahan peruntukan lahan. Bagi mereka, kejelasan status tempat usaha menjadi hal yang paling penting.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengatakan, pelanggaran peruntukan lahan bukan murni kesalahan pengusaha. Pemprov DKI dan jajarannya punya andil dalam kesalahan itu, terutama dinas teknis dan pemerintah kota yang memberikan berbagai perizinan bagi mereka.
Kepala DPPB DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan, peruntukan lahan harus sesuai dengan RTRW. Penyegelan bangunan tempat usaha di Jalan Pangeran Antasari dilakukan untuk mencegah kawasan itu berubah menjadi seperti kawasan Kemang.
Hari mengatakan, pemilik bangunan yang disegel akan diproses secara hukum pidana pada akhir tahun 2010. Saat ini DPPB sedang melatih Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk memeriksa pengusaha.