Kasus Gayus Misterius

Kompas.com - 31/07/2010, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus mafia hukum yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, masih menyisakan misteri. Hingga kini polisi belum juga mampu mengidentifikasi pihak-pihak yang menyuap Gayus hingga miliaran rupiah.

Pengacara Gayus, Pia AR Akbar-Nasution, menuturkan, Gayus kini menjadi tersangka dalam tiga perkara sekaligus. Perkara pertama adalah dugaan praktik mafia hukum berupa penyuapan oleh Gayus kepada sederet aparat hukum. Perkara kedua, Gayus dijadikan tersangka karena menerima suap. Perkara ketiga, Gayus menjadi tersangka lagi atas dugaan praktik mafia pajak.

”Sebelumnya Gayus sering diajak ngobrol-ngobrol saja oleh penyidik soal bagaimana praktik di perpajakan. Tiba-tiba sudah ada penetapan tersangka. Setelah penetapan, Gayus sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka,” kata Pia, Jumat (30/7).

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, Gayus baru ditetapkan tersangka dalam satu perkara saja, yakni dugaan praktik mafia hukum. ”Pemeriksaan Gayus diarahkan dikembangkan kepada kemungkinan tindak pidana korupsi, sumber uang Gayus dari mana, dan pidana pajak,” kata Edward. Edward memastikan, hingga saat ini belum ada satu tersangka pun yang diduga menyuap Gayus.

Padahal, dalam pemeriksaan, Gayus telah menjelaskan secara gamblang asal-usul uangnya senilai Rp 28 miliar, yang pernah diblokir polisi tahun 2009. Gayus mengaku, ia pernah menerima 3 juta dollar AS dari tiga perusahaan Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Gayus menjabarkan secara rinci kapan dan bagaimana uang tersebut diperoleh dari ketiga perusahaan itu. Pihak Bakrie pun telah membantah pengakuan Gayus itu.

Sebelumnya, Polri mengumumkan menemukan safe deposit box di Bank Mandiri yang berisi uang Gayus sebesar Rp 74 miliar dan Rp 11 miliar. Polisi menyebut uang Rp 11 miliar itu merupakan sisa dari Rp 28 miliar. Namun, kata Pia, yang ada dalam boks itu hanya Rp 74 miliar.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku kecewa dengan kinerja Polri dalam mengungkap kasus Gayus. ”Kami minta Kapolri usut tuntas keterlibatan sejumlah perusahaan yang disebut-sebut Gayus terlibat mafia pajak. Rapat kerja dengan Kapolri mendatang, kami akan fokus pada isu ini,” ujar Benny.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri saat ditemui sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, membantah pandangan tentang kemandekan penyelidikan soal pemberi suap dalam kasus Gayus. ”Sekarang tim masih bekerja,” ujar Kapolri. (SF/DAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau