Agus Sudibyo
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang status haram isi program infotainment tak otomatis mengharuskan sensor terhadap produk infotainment.
Infotainment adalah produk yang disiarkan melalui penyiaran televisi, dan penyiaran televisi tunduk kepada Undang-Undang (UU) Penyiaran. Sementara UU Penyiaran Pasal 47 dengan eksplisit menyatakan, program siaran yang wajib memperoleh tanda lulus sensor hanyalah film dan iklan.
Maka cukup jelas, sensor tidak dapat dilakukan terhadap produk siaran di luar film dan iklan. Sungguhpun, misalnya, disepakati
Sensor terhadap program
Dengan demikian,
Fatwa Majelis Ulama Indonesia penting sebagai titik pijak untuk mengidentifikasi sisi-sisi yang harus segera dirombak dalam sudut-pandang, referensi, dan cara kerja industri
Fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah cermin kegelisahan masyarakat terhadap kecenderungan dominan
Lebih spesifik lagi, Majelis Ulama Indonesia mengharamkan penayangan berita bermuatan gosip, bohong, isapan jempol, dan berita yang membuka aib orang lain.
Pesan moral yang perlu digarisbawahi di sini adalah tayangan televisi, khususnya
Namun, fungsi ruang publik media jelas bukan hanya menyajikan sesuatu yang sensasional dan banyak ditonton khalayak. Kalaupun yang demikian ini yang disajikan di ruang televisi, tetap harus dipastikan relevansinya untuk kepentingan pemirsa, kesesuaiannya dengan realitas norma-norma masyarakat.
Sebagai seruan moral, fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas perlu mendapatkan apresiasi. Kegelisahan yang sama sesungguhnya juga muncul dalam komunitas agama yang lain.
Persoalannya kemudian, siapa yang harus menampung kegelisahan unsur-unsur masyarakat tentang
Namun, perlu digarisbawahi, sesungguhnya ada paralelisme dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers tentang nilai-nilai utama dunia penyiaran. Ketiga lembaga ini
Kepentingan Komisi Penyiaran Indonesia adalah memastikan bahwa ruang publik penyiaran mencerminkan kemajemukan nilai dalam masyarakat, ramah keluarga, tidak bias gender, tidak diskriminatif, menghibur, tetapi juga memberikan nilai tambah kepada masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia bertugas untuk memastikan bahwa hubungan antara stasiun televisi dan pemirsanya bukan sekadar hubungan produsen-konsumen informasi, tetapi terutama hubungan antara ”pemilik” dan ”peminjam” kekayaan publik. Kekayaan publik yang dimaksud adalah gelombang elektromagnetik.
Sejauh praktik penyiaran masih bergantung pada penggunaan gelombang elektromagnetik, media penyiaran jelas bukan murni entitas bisnis. Selain berfungsi sebagai institusi bisnis, media penyiaran tetaplah institusi sosial yang harus mengabdi kepada nilai-nilai kepublikan: pencerdasan, pemberdayaan, pengawasan, dan solidaritas sosial.
Dewan Pers berada pada posisi untuk menegaskan bahwa fungsi jurnalisme bukan hanya menyajikan sesuatu yang banyak ditonton khalayak. Fungsi jurnalisme terutama adalah bagaimana mengolah dan menyajikan hal-hal yang penting dan mendesak bagi publik sedemikian rupa sehingga menjadi tampilan yang menarik bagi khalayak.
Jurnalisme pertama-tama harus dipahami sebagai sebentuk idealisme untuk memberdayakan suara masyarakat dengan memberikan ruang diskusi yang interaktif, dengan menyediakan informasi dan fakta yang relevan dan bertolak dari kode etik jurnalistik. Jurnalisme juga bukan semata-mata persoalan proses mencari, mengolah, dan menyajikan informasi, tetapi juga persoalan penerapan standar-standar universal dan lokal ke dalam proses tersebut dan kepada produk akhirnya.
Maka, jurnalisme selalu mengajukan pertanyaan, apakah nilai yang dibagikan kepada publik ketika media menyajikan kisah seputar gosip dan kehidupan privat selebriti? Apa penyajian tersebut telah kompatibel dengan nilai berita, etika media, dan kepantasan di ruang publik? Demikianlah lebih kurang batu uji bagi semua tayangan televisi untuk mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari jurnalisme.