Jambi, Kompas -
Masyarakat tersebut berada di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Tebo, yang masuk areal kerja izin HTI LAJ. Mereka adalah salah satu komunitas Melayu tua yang membentuk permukiman di sana. Mereka juga membuka kebun karet dan bertani.
”Hasil pencitraan udara menunjukkan, sekitar 2.500 hektar hunian masyarakat Pemayungan tumpang tindih dengan area HTI,” kata Rudi Syaf, Manajer Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Jumat (30/7).
LAJ memperoleh izin HTI dari Menteri Kehutanan pada September 2009. Namun, perusahaan ini belum melakukan aktivitas pembukaan lahan hingga kini. LAJ yang bernaung di bawah Barito Pasifik Group ini diduga bekerja sama dengan Sinar Mas Group Forestry untuk kegiatan operasionalnya.
Menurut Rudi, keberadaan permukiman dan kebun masyarakat dalam kawasan HTI berpotensi besar memunculkan konflik sosial. Ia memberi contoh, saat ini terjadi ketegangan antara masyarakat sekitar kawasan HTI dan perusahaan. Satuan pengamanan salah satu perusahaan di bawah Sinar Mas melarang warga membuka kebun dalam wilayah Desa Pemayungan pada pertengahan Juli lalu. Pelarangan dilakukan karena kebun warga tumpang tindih dengan wilayah kerja LAJ. Akibatnya, satu warga ditahan Kepolisian Resor Tebo.
Tidak hanya di Pemayungan, potensi konflik sangat tinggi juga di empat desa lainnya, seperti Muara Sekalo, Semambu, Suo-suo, dan Sungai Karang, yang wilayahnya berbatasan dengan area kerja LAJ. Empat desa ini sebelumnya masuk dalam kawasan hutan produksi eks HPH, namun telah dikeluarkan pemerintah jauh sebelumnya.
Untuk mengatasi konflik antara masyarakat setempat dan perusahaan, menurut Rudi, pihaknya bersama 24 lembaga swadaya masyarakat nasional dan internasional telah melakukan advokasi berupa penolakan ke beradaan LAJ dalam kawasan tersebut. Bahkan, tengah diproses pengajuan pengelolaan hutan desa bagi masyarakat Desa Pemayungan. Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh mata pencarian di sekitar hutan, tetapi dengan tetap menjaga hutan yang ada.
Anggota Jaringan Advokasi untuk Hutan Sumatera, Diki Kurniawan, mengatakan, kehadiran HTI di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh harus dihentikan. Alasannya, HTI yang diberikan pada hutan alam ini merusak ekosistem lanskap Bukit Tigapuluh dan merampas sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.
”Harusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, tak lagi mengeluarkan izin HTI. Sudah terlalu banyak kerusakan ekologi yang terjadi akibat alih fungsi hutan dan rawan konflik, baik dengan masyarakat sekitar maupun satwa,” kata Diki.
Di Bukit Tigapuluh ditemukan 59 jenis mamalia. Sebagian berstatus terancam punah, seperti harimau sumatera, gajah sumatera, siamang, dan tapir melayu. Ada pula macan dahan, babi hutan, burung rangkong, kuaw raja dan 192 jenis burung.