Hutan

Potensi Konflik Sosial Tinggi

Kompas.com - 31/07/2010, 04:54 WIB

Jambi, Kompas - Potensi konflik sosial di kawasan areal kerja izin hutan tanaman industri milik PT Lestari Asri Jaya, di penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Kabupaten Tebo, Jambi, sangat tinggi. Pasalnya, ada sekitar 270 keluarga bernaung serta membuka kebun karet dan ladang di sana.

Masyarakat tersebut berada di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Tebo, yang masuk areal kerja izin HTI LAJ. Mereka adalah salah satu komunitas Melayu tua yang membentuk permukiman di sana. Mereka juga membuka kebun karet dan bertani.

”Hasil pencitraan udara menunjukkan, sekitar 2.500 hektar hunian masyarakat Pemayungan tumpang tindih dengan area HTI,” kata Rudi Syaf, Manajer Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Jumat (30/7).

LAJ memperoleh izin HTI dari Menteri Kehutanan pada September 2009. Namun, perusahaan ini belum melakukan aktivitas pembukaan lahan hingga kini. LAJ yang bernaung di bawah Barito Pasifik Group ini diduga bekerja sama dengan Sinar Mas Group Forestry untuk kegiatan operasionalnya.

Menurut Rudi, keberadaan permukiman dan kebun masyarakat dalam kawasan HTI berpotensi besar memunculkan konflik sosial. Ia memberi contoh, saat ini terjadi ketegangan antara masyarakat sekitar kawasan HTI dan perusahaan. Satuan pengamanan salah satu perusahaan di bawah Sinar Mas melarang warga membuka kebun dalam wilayah Desa Pemayungan pada pertengahan Juli lalu. Pelarangan dilakukan karena kebun warga tumpang tindih dengan wilayah kerja LAJ. Akibatnya, satu warga ditahan Kepolisian Resor Tebo.

Tidak hanya di Pemayungan, potensi konflik sangat tinggi juga di empat desa lainnya, seperti Muara Sekalo, Semambu, Suo-suo, dan Sungai Karang, yang wilayahnya berbatasan dengan area kerja LAJ. Empat desa ini sebelumnya masuk dalam kawasan hutan produksi eks HPH, namun telah dikeluarkan pemerintah jauh sebelumnya.

Untuk mengatasi konflik antara masyarakat setempat dan perusahaan, menurut Rudi, pihaknya bersama 24 lembaga swadaya masyarakat nasional dan internasional telah melakukan advokasi berupa penolakan ke   beradaan LAJ dalam kawasan tersebut. Bahkan, tengah diproses pengajuan pengelolaan hutan desa bagi masyarakat Desa Pemayungan. Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh mata pencarian di sekitar hutan, tetapi dengan tetap menjaga hutan yang ada.

Anggota Jaringan Advokasi untuk Hutan Sumatera, Diki Kurniawan, mengatakan, kehadiran HTI di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh harus dihentikan. Alasannya, HTI yang diberikan pada hutan alam ini merusak ekosistem lanskap Bukit Tigapuluh dan merampas sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.

”Harusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, tak lagi mengeluarkan izin HTI. Sudah terlalu banyak kerusakan ekologi yang terjadi akibat alih fungsi hutan dan rawan konflik, baik dengan masyarakat sekitar maupun satwa,” kata Diki.

Di Bukit Tigapuluh ditemukan 59 jenis mamalia. Sebagian berstatus terancam punah, seperti harimau sumatera, gajah sumatera, siamang, dan tapir melayu. Ada pula macan dahan, babi hutan, burung rangkong, kuaw raja dan 192 jenis burung. (ITA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau